Sunat atau sirkumsis, hal wajib yang masih diperdebatkan sampai akhir-akhir ini. Sebagaian besar orang menyatakan bahwa sunat merupakan hal wajib bagi kaum laki-laki dan sebagian juga ada yang mengatakan sunat karena tidak diterangkan dengan jelas dalam hadist manapun. Namun hal itu sudah menjadi tradisi turun tenurun yang dianggap wajib walau tahu atau tidaknya dasar dari perintah sunat itu. Di Indonesia sediri yang mayoritas berpenduduk muslim membuat sunat telah menjadi kewajiban sekaligus tradisi bagi yang dijalankan dalam kehidupan. Namun masih saja ada perselisihan pendapat tentang sunat, terutama bagi kaum perempuan.
Terdapat hadist yang telah menyebutkan bahwa sunat merupakan hal untuk memfitrahkan diri.
"Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis " (H.R Muslim 257).
Dalam hadist tersebut telah disebutkan bagaimana baiknya kaum lelaki muslim melakukan sunat. Selain memfitrahkan, sunat telah dilakukan sejak jaman kenabian dulu. Berawal dari Nabi Ibrahim a.s yang telah diperintahkan untuk melakukan sunat, dimana saat itu Nabi Ibrahim telah berusia 80 tahun. Dari situ juga kita bisa menilai bagaimana sunat merupakan perkara yang wajib dilakukan, melihat dari usia Nabi Ibrahim yang tidak tergolong muda namun tetap menjalankan perintah Allah SWT tersebut.
Adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang wajibnya berkhitan bagi laki-laki sebagai berikut.
1. Hal itu terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk berkhitan bagi orang yang masuk Islam. [Musnad Imam Ahmad 3/415] sedang asal sesuatu perintah itu wajib.
2. Khitan berfungsi untuk membedakan antara kaum muslimin dan nashrani, sehingga kaum muslimin mengetahui mereka untuk dibunuh di medan perang, mereka berkata : khitan merupakan pembeda, jadi jika khitan itu merupakan pemdeda. maka hukumnya wajib, karena adanya kewajiban perbedaan antara kaum muslimin dan orang kafir, dan dalam hal ini haram menyerupai orang-orang kafir, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum itu".
3. Bahwa khitan adalah memotong sesuatu dari badan, sedangkan memotong sesuatu dari badan itu hukumnya haram, padahal haram itu sendiri tidak boleh dilaksanakan kecuali adanya sesuatu yang wajib, maka dengan demikian khitan itu statusnya menjadi wajib.
4. Bahwa khitan itu harus dilaksanakan oleh walinya anak yatim dan harus melibatkan anak yatim dan hartanya, karena orang yang mengkhitan itu akan diberi upah seadainya khitan ini tidak wajib maka tidak boleh mempergunakan harta dan badan, ini adalah alasan ma'tsur dan logis yang menunjukkan atas wajibnya berkhitan bagi laki-laki.
Sedangkan bagi kaum perempuan Indonesia, bersunat tidak diwajibkan karena tidak ada perintah yang jelas dan pasti. Serta hal itu juga dianggap cukup tabu.