Good governance bercirikan sebagai berikut : ciri-ciri good governance meliputi hal-hal sebagai berikut : [3]
a) Participation. Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
b) Rule of law. Kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
c) Transparency. Tranparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
d) Responsiveness. Lembaga-lembaga publik harus cepat tanggap dalam melayani stakeholder.
e) Consensus orientation. Berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
f) Equity. Setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
g) Efficiency and Effectiviness. Pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
h) Accountability. Pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
i) Strategic vision. Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh ke depan.
REFERENSI
Sejarah Korupsi Soeharto Seri I,melalui ipusnas diunduhkan pada hari kamis tanggal 19 September 2019 pada pukul 1:41pm