Di tahun 2017 tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila, padahal Indonesia merdeka sudah 72 tahun lalu dan sudah 109 tahun lahir identitas jati diri bangsa Indonesia. Kini tanggal 1 Juni resmi berwarna merah, artinya bahwa pemerintah menetapkan sebagai hari libur nasional. Justru esensi apa dari diliburkannya tanggal 1 Juni tersebut? Apakah bentuk celebration dari diliburkannya tanggal 1 Juni? Lalu bagaimana rakyat memaknai hari lahir Pancasila dengan hari libur nasional?
Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni tahun 1945 saat Ir. Soekarno mengusulkan ideologi bangsa Indonesia di sidang BPUPKI. Selain Ir. Soekarno yang mengusulkan terdapat dua tokoh sebelumnya telah mengusulkan ideologi bangsa, yaitu Muhammad Yamin dan Supomo. Gagasan yang disampaikan oleh Ir. Soekarno soal 5 prinsip dasar negara, yaitu 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan; 3. Mufakat atau demokrasi; 4. Kesejahteraan sosial dan 5. Negara yang Berketuhanan. Awalnya gagasan Ir. Soekarno disebut Pancadharma.
Ir. Soekarno dikenal religius ingin ideologi bangsa dapat dipatuhi seperti Rukun Islam yang berjumlah lima, sehingga membentuk kewajiban (dharma) bagi pemeluknya. Nampaknya, kata kewajiban tidak tepat untuk prinsip dari suatu negara. Kemudian atas usul dari ahli bahasa dinamakan Pancasila, dimana Sila diartikan asas atau dasar karena dari lima itulah ideologi negara Indonesia dibentuk.
Dimasa reses BPUPKI membentuk panitia yang berjumlah sembilan orang, yaitu diketuai Ir. Soekarno, dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta, dengan beranggotakan Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Mohammad Yamin, KH. Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, Mr. Alexander Andries Maramis. Kemudian panitia tersebut dinamakan Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan saling berkompromi diantaranya terdapat 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945. Kelima sila yang disusun merupakan teks Pancasila. Namun, di tanggal 18 Agustus 1945 terjadi perubahan pada sila pertama yang berdasarkan pada berbagai pertimbangan mengenai sebuah negara kesatuan.
Ir. Soekarno sebagai presiden yang baru disahkan tanggal 18 Agustus 1945, kemudian melihat kondisi sosial geografi Indonesia yang kaya akan agama dan budaya berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan. Presiden Soekarno paham jika kemerdekaan Indonesia yang diperjuangkan selama ini bukan dari satu golongan. Kemerdekaan Indonesia diraih justru lahir atas perjuangan rakyat dari Sumatera sampai Papua dengan berbagai keanekaragaman budaya didalamnya.
Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Presiden Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, di antaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi keutuhan Indonesia.
Hal ini dilakukan secara legowo oleh para pemuka Islam Indonesia pada saat itu atas pertimbangan dari kata-kata penenangan oleh Pak Hatta, yaitu demi tercapainya kesatuan dan integrasi Bangsa Indonesia yang baru saja berdiri mulai dari tanah Sumatera hingga Papua. Penghapusan kata kata tersebut diterima secara baik dan tanpa adanya rasa dendam yang mendalam. Hal inilah yang menunjukkan toleransi yang tinggi oleh rakyat Indonesia sedari dulu.
Penulis ingin mengajak pembaca memahami sejarah lahirnya Pancasila. Pancasila lahir lebih dulu dari kemerdekaan Indonesia. Pancasila lahir tanggal 1 Juni sedangkan kemerdekaan 17 Agustus di tahun yang sama. Akan tetapi, jati diri bangsa Indonesia lahir lebih dulu dari pada dua momen di atas lahirnya Pancasila dan kemerdekaan Indonesia. Jati diri bangsa Indonesia tercatat lahir di tahun 1908 karena secara resmi kaum terpelajar menggunakan nama Indonesia ketimbang Hindia Belanda. Kemudian dikukuhkan sesuai tanah, bangsa, dan bahasa Indonesia dalam Sumpah Pemuda di tahun 1928.