Mohon tunggu...
Jon Roi Tua Purba
Jon Roi Tua Purba Mohon Tunggu... Penulis/Pekerja Sosial -

Menjadikan Hidup Lebih Berarti

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Bergesernya Fungsi Sarana Olahraga

17 Maret 2015   16:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:31 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggunaan stadion menjadi tempat konser dan kegiatan lainya  memang bukanlah hal baru di negeri ini. Menggunakan stadion yang seharusnya untuk kegiatan olahraga memang tidak di larang, tentu saja dengan catatan mendapatkan ijin seperti yang tertulis pada UU tentang Sistem olahraga Nasional tahun 2005.

“Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasaran olahraga yang telah menjadi asset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomondasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU No.3 Tahun 2005, Pasal 67, ayat 7)”.

Dalam pejelasan Pasal 67, ayat 7: “ Yang dimaksud mengalihfungsikan prasarana olaharaga dalam ketentuan ini adalah beralihnya fungsi sarana olahraga menjadi fungsi kegiatan lain di luar olahraga”.

Undang-Undang yang masuk dalam lembaran Negara Republik Indonesia nomor 89 ini menegaskan pentingny a izin dari phak terkait. Artinya keterlibatan pejabat pemerintah andil dalam setiap beralihnya fungsi stadion atau penggunaan stadion dalam setiap kegiatan.

Terkait dengan munculnya tagar #OneDirectionJancuk di sosial media twiter menjadi sesuatu yang menarik untuk dicermati. Para netizen mengeluarkan kekesalan terhadap dialihkanya pertandingan sepakbola U-23 yang akan bertanding di stadion Gelora Bung Karno (GBK).

Munculnya tagar ini terkesan memang menyalahkan Band One Direction, namun tak sedikit pula akhirnya mengkritisi PSSI.

Jika mengacau pada peraturan perundangan diatas, maka yang layak dipertanyakan setidaknya ada 3, yakni Menpora (dari pihak Pemerintah), PSSI (induk organisasi sepakbola nasional), dan Pengelola GBK. Menurut hemat saya inilah pihak yang layak dipertanyakan.

Terlepas dari apa tujuan PSSI memindahkan laga Timnas dari GBK, namun hal ini sudah muncul kepermukaan. Tentu pihak-pihak terkait harus segera mengambil sikap. Sebagai insan olahraga juga sebaiknya kita melihat dengan bijak. Karena laga Timnas jauh lebih penting dan kepada Negara yang akan berkunjung ke Indonesia untuk berlaga tidak dibuat bingung.

Para netizen penggemar One Direction dan publik sepakbola sudah terlanjur melemparkan nada tak sedap dari keduanya. Bahkan umpatan di sosial media sangat kencang yang meyalahkan One Direction. Siapapun penggemar One Direction dan juga pecinta sepakbola Indonesia adalah seutuhnya warga Indonesia.

Saat ini yang kita pertanyakan adalah pihak terkait. PSSI seharusnya menjelaskan pemindahan laga Timnas U-23 yang direncanakan ke Stadion Manahan Solo. Sehingga publik bisa tahu secara jelas rincian permasalahan yang sesunggunya. Menpora juga sebaiknya bertindak untuk pengalihan laga Timnas U-23 yang terbilang mendadak ini.

Sudah terlalu sering kegiatan olahraga yang seharusnya di dalam Stadion kebanggaan Tim Nasional berlaga beralih menjadi kegiatan lain (konser) padahal kegiatan olahraga sudah terjadwal. Para pecinta sepakbola nasional yang kita pertnayakan adalalah Menpora, PSSI, dan pengelola GBK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun