Mohon tunggu...
Sorot
Sorot Mohon Tunggu... Lainnya - Akun Resmi

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana Sorot digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel seputar rilis, serta kolaborasi dengan mitra. Email : sorot.kompasiana@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Yusril Tegaskan KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Apapun dalam Pencalonan Gibran

24 Desember 2023   14:54 Diperbarui: 24 Desember 2023   15:28 2963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompasiana - Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik apapun yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memproses pencalonan Gibran sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024. 

Para pelapor mendalilkan bahwa para Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum, serta secara sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo, padahal komisioner KPU mengetahui bahwa pada saat proses pencalonan itu batas usia pasangan capres adalah 40 tahun dan baru mengubah peraturan itu setelah proses pencalonan selesai. 

Norma etik yang dijadikan dalil para Pelapor adalah  Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP itu memberikan kewajiban etik kepada komisioner KPU untuk,  "Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan". Sementara PKPU sendiri mengatur secara tegas bahwa syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun. 

Yusril yang juga pakar hukum tata negara dan filsafat hukum itu menilai persoalan mendasar untuk DKPP menilai ada tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP tersebut adalah bagaimana menafsirkan kata, "Secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan". Kalau "secara tegas" ditafsirkan secara limitatif pada PKPU dalil tersebut seolah nampak benar adanya. 

Pada peraturan KPU tersebut, secara tegas menyebutkan bahwa pendaftaran cawapres bisa diproses jika telah berusia 40 tahun ke atas. Jika proses tetap dilanjutkan, maka para komisioner bisa dikenakan sanksi hukum administrasi, di samping dijatuhi sanksi etik.

Namun menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja karena di atas PKPU masih ada PP, UU, dan UUD 1945. KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif. 

Para komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu. Usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh MK boleh berusia di bawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada. 

Putusan MK itu berdasarkan Pasal 24C UUD 45 yang menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Maka, dengan adanya Putusan MK tersebut maka norma Pasal 169 huruf q  UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu, tanpa harus menunggu Presiden dan DPR mengubah UU Pemilu. 

KPU memang belum dapat mengubah peraturannya sendiri karena terbentur dengan jadwal tahapan Pemilu yang harus dipatuhi. Selain itu, perubahan PKPU memerlukan konsultasi dengan DPR, sementara ketika itu DPR sedang reses. 

Dalam situasi seperti itu, KPU tidak punya pilihan kecuali melaksanakan Putusan MK dan mengabaikan PKPU yang dibuatnya sendiri. Putusan MK mempunyai kedudukan yang setara dengan UU sehingga kedudukannya lebih tinggi dari PKPU. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun