Kondisi perekonomian dunia, termasuk Indonesia terancam resesi akibat pandemi Covid-19. Sehingga upaya untuk memperkuat perekonomian oleh pelaku ekonomi di Indonesia, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, dan besar sangat memberikan pengaruh bagi ekosistem pasar yang sehat.
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta, pemerintah bekerja agar stabilitas perekonomian tingkat nasional bisa terjaga dengan indikatornya yaitu stabilitas perekonomian tingkat rakyat seperti supply dan produksi agar bisa tetap berjalan.
Selain itu, pemerintah juga menjalankan banyak program bantuan sosial untuk seluruh lapisan masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah atau golongan bawah.
"Selain ada bantuan sosial Rp 600 ribu per bulan melalui BPJS, ada juga relaksasi pajak bagi mereka yang berpenghasilan kurang lebih 200 juta per bulan, itu perlu dikembalikan kepada pekerja atau perusahaan agar mereka dapat mempertahankan daya belinya," jelasnya.
Anggota Dewan Pengarah BPIP, Sudhamek Agoeng Waspodo berpendapat bahwa antara dimensi kesehatan dan dimensi ekonomi diibaratkan sebagai sayap burung, jika Indonesia ingin terbang, maka kedua sayap tersebut harus dikepakkan dengan cara yang seimbang dan dinamis.
Ia mengatakan bahwa jika dilihat dari angka-angka, situasi Indonesia relatif lebih baik dari pada negara-negara di Asean, secara ekonomi Indonesia kondisinya masih cukup baik, sehingga menurutnya yang kini perlu ditekankan adalah sisi kesehatannya.
"Kesehatan ini soal disiplin. Ini momentum yang baik bagi Indonesia untuk membangun self dicipline. Ini merupakan kesempatan di dalam situasi seperti ini, kita wujudkan budaya bangsa Indonesia adalah budaya bangsa yang disiplin", ujarnya.
Mengenai ekonomi kerakyatan, Sudhamek berpendapat bahwa perlu adanya keberpihakan yang eksplisit dengan kebijakan yang eksplisit dan afirmatif, dalam pendekatan ekonomi inklusif. Hal ini berarti mengenai pemberdayaan UMKM dengan koperasi sebagai wadahnya.
"Memberdayakan UMKM adalah sebuah keniscayaan, dan mengapa wadahnya harus koperasi? Kita punya pasal 33 di UUD 1945, Bung Hatta menekankan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi. Tetapi justru koperasi di Indonesia tidak berkembang sebagaimana mestinya, ini karena memang belum adanya pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi," tambahnya.
Menurut Arif, berdasarkan pasal 33, perekonomian disusun oleh negara sebagai usaha bersama berazaskan kekeluargaan. Seluruh pihak mulai dari usaha mikro, kecil, menengah termasuk usaha yang besar mendapat kesempatan dalam mengaktivasi kegiatan perekenomian dalam konteks untuk kepentingan nasional dan kesejahteraan bersama.
"Tidak boleh ada yang saling menindas, itu prinsip dalam sistem ekonomi kerakyatan yang berlandaskan kepada Pancasila," tegasnya.