Mohon tunggu...
Soraya Nesytia Amara Bilqist
Soraya Nesytia Amara Bilqist Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan Akuntansi Syariah yang ingin mendalami bidang akuntansi, ekonomi, dan manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Instrumen Derivatif Keuangan Islam: Perdebatan dan Pendapat

22 Maret 2024   19:32 Diperbarui: 22 Maret 2024   19:33 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Instrumen derivative dari instrument keuangan syariah, perdebatan dan pendapat

Keuangan Islam mengalami perkembangan pesat dalam beberapa dekade terakhir. Perkembangan ini menghasilkan berbagai produk dan layanan, termasuk didalamnya produk derivatif. Instrumen derivatif adalah instrumen yang nilainya diturunkan dari nilai aset dasarnya (underlying assets). Underlying assets dapat berupa aset riil, komoditas, sumber daya alam, aset keuangan atau sekuritas, atau berupa suku bunga dan nilai tukar mata uang.

Jenis instrumen derivatif yang biasa digunakan dalam transaksi bisa berupa kontrak futures, opsi, swap, maupun forward. Future merupakan kontrak dua pihak untuk membeli dan menjual komoditas pada waktu tertentu dengan harga yang telah disepakati pada saat penandatanganan kontrak. Opsi merupakan transaksi yang digunakan untuk meminimalisir resiko dan ketidakpastian harga di masa depan. Dalam opsi terdapat hak call option dan put option. Call option ialah hak untuk membeli sejumlah saham pada waktu tertentu dan dalam tingkat harga tertentu. Sedangkan put option adalah hak untuk menjual saham pada waktu tertentu dan dalam tingkat harga tertentu.  Swap adalah jual beli nilai mata uang atau terhadap suku bunga. Dan forward adalah kontrak jual beli sesuatu di masa depan yang harganya ditentukan saat ini. Forward beda dengan future karena forward dijual di over the counter (OTC) market. Transaksi ini bertujuan untuk menambah income dengan maksud spekulatif.

Namun perlu dipahami bahwa tidak semua produk konvensional sesuai dengan konsep syariah. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memenuhi prinsip syariah. Diantaranya harus sesuai dengan hukum al-kharaj bil al-daman (dengan keuntungan, tanggung jawab muncul), al-ghorm bil al-ghonm (resiko muncul dengan keuntungan), menjauhi gharar (sesuatu yang spekulatif), maysir (perjudian), riba, serta perlu memperhatikan pembagian resiko antara pihak-pihak yang terkait.

Oleh karena itu, instrument derivative yang mengandung unsur spekulatif dan gharar dilarang dalam Islam. Namun, hedging atau lindung nilai yang merupakan salah satu pendekatan manajemen resiko diperbolehkan asal tidak menyalahi prinsip syriah dan mengikuti ketentuan Fatwa DSN MUI. Hedging diperbolehkan jika digunakan untuk mitigasi resiko pada transaksi valuta asing atas dasar kebutuhan dan hal tersebut membawa manfaat. Penerapan kontrak future dan forward tidak diperbolehkan dalam Islam karena tingginya unsur judi, spekulasi, gharar, dan riba. Hingga saat ini, masih perlu dikembangkan lagi inovasi-inovasi mengenai instrumen derivatif yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun