[caption caption="Alun-Alun Ciamis (Foto:Ist)"][/caption]Seorang sahabat Facebook bertanya. Apakah KPK sampai ke perdesaan? maksud dari pertanyaan itu mungkin apakah KPK bisa menyentuh persoalan-persoalan di Desa. Jawabannya, dalam situasi tertentu saya yakin “nyampai”. Namun dilihat dari segi besaran anggaran yang dikelola desa dan pertimbangan pembagian tugas lembaga yudikatif, sampai hari ini belum begitu urgent KPK bisa masuk ke ranah desa. Terbukti juga sampai hari ini belum ada kasus korupsi di tingkat pemerintahan desa ditangani KPK.
Lebih menarik dari itu menangkap sinyal keseriusan KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di wilayah Jawa Barat bagian timur. Senin (11/4), Bupati Subang Ojang Suhandi diamankan petugas KPK, ini merupakan lanjutan dari ditangkapnya 2 orang jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait penanganan kasus dana BPJS di Kabupaten Subang.
Ditangkapnya Bupati Subang harus menjadi pelajaran buat pejabat dan seluruh pemangku kebijakan minimal di Kabupaten Tetangga seperti Majalengka, Ciamis, Tasik, bagaimana mata dan tangan KPK sudah menjangkau wilayah-wilayah yang menurut zonasi agak jauh dari jangkauan.
Untuk membaca kemungkinan tersebut, mari kita memahami bagaimana suatu dugaan TPK dapat menjadi fokus kerja KPK. Pertama, Kejadian tersebut menjadi perhatian publik. Kedua, dugaan nilai kerugian negara sangat besar dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketiga, ada masyarakat atau kelompok masyarakat yang melaporkan ke KPK.
Mungkinkan dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin mengemuka di wilayah Ciamis, Tasik, Majalengka dapat ditelisik KPK. Jawabannya sangat mungkin, jika ada masyarakat atau kelompok masyarakat yang melaporkan dugaan TPK ke KPK.
Melihat kelompok kritis yang ada di beberapa wilayah Jawa Barat bagian timur, kiranya kita dapat menyimpulkan bahwa potensi kelompok masyarakat yang berpeluang melaporkan adanya dugaan TPK sangat besar. Artinya apa, Bupati dan seluruh pejabat di wilayah ini benar-benar harus memaksimalkan fungsi pengawasan inspektorat sebagai fungsi deteksi dini, untuk dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
Apa hubungannya antara pertanyaan sahabat FB dengan potensi dugaan TPK di tingkat Kabupaten? hubungannya bahwa kita semua seluruh masyarakat harus bisa melakukan kontrol kepada pemerintah dan pemerintah harus lebih tertib anggaran, sehingga hal yang tidak diinginkan benar-benar tidak terjadi, karena pada ahirnya satu orang berbuat, seluruh masyarakat sekabupaten dicap tidak baik. Semoga kejadian ini menjadi peringatan untuk kita bersama. Aamiin YRA.
#kopipagi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H