Mohon tunggu...
Sopwan Ismail
Sopwan Ismail Mohon Tunggu... Jurnalis - Anak Semua Bangsa

● Muslim ○ Urang Sunda ● Nasionalis - Religius

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menimbang Pasangan Calon di Pilkada Serentak Ciamis 2018

21 Desember 2016   05:53 Diperbarui: 26 Desember 2016   16:10 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara langsung one man one vote, merupakan salah satu pilar demokrasi yang seharusnya menjadi sarana paling demokratis untuk memilih Kepala Daerah. 

Kabupaten Ciamis menjadi salah satu daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak pada Juni Tahun 2018 bersamaan dengan Pilkada Gubernur dan khusus di Jawa Barat bersamaan dengan Pilkada di 15 Kabupaten/Kota lainnya. 

Dalam hitungan bulan, Pilkada baru akan dilaksanakan 18 bulan yang akan datang. Sebagian akan mengatakan terlalu dini membicarakan pesta demokrasi 5 tahunan tersebut, sesungguhnya terlalu lambat jika idealnya tiap satuan waktu kita harus melakukan evaluasi atas kinerja pemerintahan dan ini dijadikan modal untuk menentukan apakah kita akan MELANJUTKAN atau MENGGANTI nya.

Faktanya, diskusi tentang Pilkada yang waktu pelaksanaannya masih lama tersebut, telah menjadi makanan ringan di Warung Kopi.

Sebaran Kekuatan Politik di Legislatif
Pemilu legislatif Tahun 2014 telah menghasilkan 50 anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang komposisi kursinya sebagai berikut (Berurutan dari Raihan Kursi Tertinggi).
 PDIP 12 Kursi
 Golkar 6 Kursi
 PKS 5 Kursi
 PAN 5 Kursi
 PPP 4 Kursi
 Demokrat 4 Kursi
 PKB 4 Kursi
 Gerindra 4 Kursi
 Nasdem 3 Kursi
 Hanura 2 Kursi
 PBB 1 Kursi

Jika ditilik dari jumlah ambang batas minimal dukungan untuk maju menjadi Kepala Daerah dengan basis dukungan kursi legislatif sebesar 20 %, maka dapat di Kabupaten Ciamis dapat dipastikan hanya 1 (satu) Parpol yang secara otomatis punya kesempatan untuk mengusung pasangan calon Kepala Daerah yakni PDI Perjuangan.

Sementara Partai Politik lain harus melalui penggabungan jumlah kursi. Dari komposisi kursi legislatif tersebut, diluar PDIP Partai Golkar memiliki variasi kemungkinan terbesar untuk mengusung pasangan calon melalui penggabungan parpol dengaan satu parpol lain yang memiliki 5 dan 4 kursi. PKS dan PAN memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung pasangan calon dengan hanya menggabungkan 2 parpol. Sementara selebihnya harus minimal menggabungkan 3, 4 bahkan 5 Partai Politik untuk dapat mengusung pasangan.

Apakah berani melaju sendirian atau perlu penggabungan, siapa dengan siapa bergabung, idealnya berbasis kesamaan ideologi, walaupun peluanganya sangat kecil, tentu harapan ini harus dijaga dan diperjuangkan, karena seharusnya politik adalah perjuangan ideologi. Dari dinamika yang ada kecenderungan ini pudar dan dinilai sebagian orang sebagai kemunduran demokrasi.

Bagaimana peluang Independen/perseorangan, peluang itu selalu ada, walupun kecenderungan hari ini, Pasangan Calon Independen belum menampakkan batang ikhtiarnya.

Meningkatkan Kualitas Demokrasi
Bagaimana seharusnya masyarakat menentukan pilihannya, tentu sebagai pelaku politik tugasnya adalah bagaimana meningkatkan kualitas demokrasi melalui Pilkada Bupati dengan cara menggiring masyarakat pemilih untuk menentukan pilihannya secara rasional.

Tidak sulit untuk menjadi rasional, suguhan data dan fakta-fakta dapat membantu seseorang untuk dapat menilai secara rasional dan berimbang. Diluar karakter yang sangat personal dan cenderung ada topeng yang berusaha menutupi orisinalitas kepribadiannya. Masyarakat dapat melihat dari segi 1) Pendidikan, 2) Kepemimpinan, 3) Moralitas, 4) Pengalaman 5) Visi, Misi, Arah dan Program Perjuangan serta segi segi lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun