Mohon tunggu...
SopiSolihah
SopiSolihah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Jurnalistik/ Persma

Menyukai Perjalanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diduga Akibat Kesal, Inilah Pengakuan Terdakwa Penganiayaan di Cibeunying

30 Juli 2024   10:45 Diperbarui: 30 Juli 2024   10:50 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber : Pinterest/Ilustrasi Penganiayaan)

      Pengadilan Negeri Bandung kembali melanjutkan sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap D (18) yang diduga menjadi korban pembacokan tersangka P (46). Sidang kedua ini diisi dengan agenda untuk dakwaan , keterangan saksi dan terdakwa, pada Selasa (30/5/2023).

Dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasus pembacokan terjadi pada tanggal 19 Februari 2023 pukul 00.30 di jalan Cikutra gg.Sekejati IV Rt 4 Rw 1 Kelurahan Sukapada Kec.Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Diduga terdakwa yang merupakan karyawan di R.M Pekpek merasa kesal ketika D (korban) bersama 5 temannya tidak mengakui mencuri Hand Phone salah satu pelanggan di R.M Pekpek tersebut.

Saksi pertama yang merupakan teman dari korban, AJ tidak dapat menghadiri persidangan dengan alasan pribadi. Keterangan langsung dibacakan oleh saksi kedua sekaligus korban dari kasus ini. D menjelaskan dirinya mendapat bacokan di kepala yang membuat dirinya tidak sadarkan diri.

"Saya dibacok dari belakang dengan menggunakan golok, saya sampai pingsan, dan di opname selama tiga hari" terangnya.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, terdakwa membenarkan semua yang dibacakan oleh JPU dan keterangan yang diberikan korban. Lebih lengkapnya, terdakwa menambahkan pada saat kejadian, dirinya dan korban sudah meminum minuman keras bersama.

"Saya dan korban sudah kenal lama. Kadang karena dia pengamen dia kadang nongkrong dan tidur di depan RM. Saat kejadian pun saya dan korban sudah minum," terangnya.

Kasus ini terdaftar di pengadilan pada  15 Mei 2023 dengan agenda pendaftaran perkara, penetapan majelis hakim, penunjuk panitera pengganti, penetapan hari sidang pertama. Sidang pertama dilaksanakan pada 23 Mei 2023 dengan agenda untuk dakwaan dan pemeriksaan surat dokumen sekaligus barang  pemeriksaan barang bukti yang berupa satu bilah golok dan surat keterangan visum et revertum. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 6 Juni 2023 dengan agenda untuk tuntutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun