Mohon tunggu...
Sopian Hadi
Sopian Hadi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Nature enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Apa Kabar BPJS Kesehatan?

8 Agustus 2014   05:04 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:06 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kurang lebih sudah delapan bulan, BPJS Kesehatan telah berjalan. Walaupun disana-sini masih ada keluhan dari masyarakat, namun tidak sedikityang merasakan manfaat menjadi Peserta BPJS Kesehatan. Misalnya pasien cuci darah yang berobat gratis karena memiliki Kartu Peserta BPJS Kesehatan, seorang ibu yang melahirkan di rumah sakit bisa tidak keluar duit, padahal jika melahirkan di klinik bersalin bisa keluar duit sampai 5 juta rupiah. Keunikan BPJS Kesehatan dibanding dengan asuransi kesehatan lain adalah disamping iuran yang dibayar sangat murah, masyarakat juga bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan, walaupun sedang dirawat di rumah sakit. Beda dengan asuransi biasa, peserta diharuskan menjadi peserta asuransi sebelum sakit, namun pada BPJS Kesehatan, walaupun yang bersangkutan sedang di rawat di rumah sakit, pasien tersebut bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Cukup dengan membayar Rp. 25.500, maka yang bersangkutan sudah bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan dan segala biaya perawatan di rumah sakit akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, dengan kata lain si pasien tersebut tidak keluar duit untuk membiayai perawatannya di rumah sakit alias gratis.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Kesehatan merupakan suatu model asuransi murah bagi rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan menganut asas kegotongroyongan, artinya apabila kita tidak sakit, maka kita mensubsidi saudara kita yang sakit. Subsidi silang inilah yang diberlakukan pada BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan lahir karena ASKES (Asuransi Kesehatan), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), dan juga Asuransi Kesehatan ABRI (ASABRI) dinilai kurang berhasil dalam memberikan manfaat yang berarti kepada para penggunanya. Untuk itulah pemerintah membentuk BPJS yang bisa mengcover semuanya termasuk rakyat miskin.

Setelah BPJS Kesehatan lahir, maka perserta ASKES, Jamsostek, Jamkesmas, Jamkesda, Asabri otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat miskin yang tidak menerima Jamkesmas/Jamkesda, pemerintah melalui Dinas Kesehatan akan mendata masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah akan membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI ini.

Kepesertaan BPJS Kesehatan

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat6(enam)bulandiIndonesia, wajibmendaftarkandirinyadananggota keluarganya sebagaiPesertakepadaBPJS. Bagaimana jika kita tidak menjadi peserta BPJS, dalam hal ini BPJS Kesehatan? Undang-undang akan memberikan sanksi adminstratif jika yang bersangkutan tidak menjadi perserta BPJS, sanksi tersebut antara lain teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Dalam hal yang terakhir ini, maka semisal yang bersangkutan mau mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau memperpanjang SIM, maka kepada yang bersangkutan tidak akan diberikan pelayanan sebelum dia memperlihatkan/menjadi anggota BPJS. Hal ini semata-mata untuk memberikan kepastian perlindungan dankesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang akan dibayar setiap bulan bagi peserta, Pemberi kerja dan pemerintah. Iuran jaminan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (orang yang tidak mampu dan fakir miskin) akan dibayarkan oleh pemerintah. Sedangkan bagi peserta Pekerja Penerima Upah akan dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan Pekerja. Untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi perserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan PesertaBukan Pekerja dibayar oleh peserta yang bersangkutan. Untuk perawatan Kelas I, peserta membayar Rp. 59.500,- /bulan/orang. Perawatan Kelas II membayar iuaran Rp. 42.500/bulan/orang, sedangkan untuk perawatan di Kelas III cukup membayar Rp. 25.500/bulan/orang. Adanya perbedaan iuaran yang dibayar tadi hanyalah kelas perawatannya saja di Rumah Sakit. Semisal peserta yang membayar untuk perawatan kelas I, maka jika yang bersangkutan sakit maka akan dirawat di kamar kelas I, dimana dalam kamar hanya terdapat satu orang saja. Beda dengan perawatan di Kelas III yang biasanya terdapat beberapa orang.

Lalu bagaimana jika setelah menjadi peserta tidak membayar iuran yang wajib dibayar setiap bulan? Apakah kepesertaannya menjadi hilang atau tidak dilayani di rumah sakit/puskesmas? Jika peserta yang bersangkutan tidak membayar iuran kepesertaan setiap bulan, maka yang bersangkutan hanya bisa menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk berobat, jika telah melunasi iuran yang tertunggak tadi, plus denda 1 % yang dikenakan setiap bulan. Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan dari tanggal 1 sampai tanggal 10, jika mengalami keterlambatan dari tanggal tersebut, maka peserta akan dikenakan denda 1 % dari nilai iurang yang wajib dibayar setiap bulan.

Cara menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Bagi orang yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan PesertaBukan Pekerja, maka yang bersangkutan bisa datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan atau bisa melalui website BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id). Cara yang terakhir ini relatif lebih mudah dan praktis, kita diminta mengisi blanko yang disediakan di situs BPJS Kesehatan, kemudian mencetak bukti telah melakukan pendaftaran lewat situs BPJS. Persyaratan yang diperlukan antara lain fotokoi KTP dan Kartu Keluarga, Buku Nikah/Akta Perkawinan, Akta Kelahiran Anak, pasphoto 3x4 1 lembar (bagi anak di bawah 5 tahun bisa tanpa foto). Kemudian mengisi formulir yang telah disediakan di Kantor BPJS Kesehatan. Bagi peserta yang mandiri dipersilakan untuk memilih fasilitas kesehatan setelah formulir diisi, petugas akan memverifikasi data dan akan memberikan virtual account. virtual account ini semacam nomer rekening, yang nantinya dengan nomer tersebut kita akan mentrasfer/membayar iuran ke nomer akun tersebut. Bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan antara lain BRI, BNI dan Mandiri. Kita bebas memilih bank yang mana, dan setiap bank, virtual accountnya beda-beda. Bukti transfer/setor tersebut kemudian kita serahkan kepada petugas BPJS Kesehatan untuk dibuatkan kartu peserta BPJS Kesehatan. Bagi yang sudah memiliki kartu Jamkseda atau Jamkesmas, Askes, Asabri, otomatis telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sistem Rujuk Berjenjang

BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujuk berjenjang, jadi masyarakat yang sakit akan diberikan pengobatan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskesmas/klinik/dokter keluarga. Jika perlu rujukan ke rumah sakit, maka akan dirujuk terlebih dahulu ke rumah sakit tipe C, selanjutnya ke rumah sakit tipe B dan tipe A. Jadi dengan adanya sistem rujuk berjenjang ini, pasien akan diberikan perawatan sesuai dengan tingkat penyakitnya.

Di Banjarmasin, masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan sangat antusias. Hal ini terlihat di Kantor BPJS Kesehatan yang terletak di Jalan A. Yani Km 3 Banjarmasin, sangat padat dikunjungi setiap harinya. Sayangnya, pelayanan disana masih kurang, misalnya tidak tersedianya Petugas Bagian Pelayanan Informasi untuk memudahkan masyarakat bertanya, tidak disediakannya meja bagi masyarakat untuk mengisi formulir kepesertaan, sehingga masyarakat banyak yang mengisi formulir di kursi bahkan sampai ada yang di lantai, tidak adanya sistem antrean bagi masyarakat yang telah mengisi formulir untuk diserahkan kepada petugas yang kemudian dilakukan verifikasi data. Namun yang lebih penting lagi bagi BPJS Kesehatan adalah perlu membentuk Unit Pengaduan beserta Petugas yang khusus menangani keluhan masyarakat dan saranauntukmenampungkeluhanmasyarakat yangmudahdiakses, misalnyatelepon,pesan layanansingkat(shortmessage service(sms)), laman(website),pos-el(e-mail), dankotak pengaduan, sehingga hak masyarakat untuk mendapattanggapanterhadappengaduanyang diajukan terpenuhi.  (SH)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun