Â
TIPS MELAPORKAN SPT TAHUNAN
Supaya tidak terkena sanksi administrasi karena terlambat melapor SPT, wajib pajak harus melaporkan SPT paling lambat sesuai tanggal jatuh tempo yang telah disebutkan sebelumnya. Untuk SPT Tahunan 2023, WP OP harus melaporkannya maksimal tanggal 31 Maret 2024, sedangkan WP Badan harus melapor maksimal 30 April 2024. Pelaporan SPT kini dapat dilakukan melalui berbagai cara, bisa secara online melalui e-filling, secara langsung ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP), bisa juga melalui Kantor POS dengan menyertakan bukti pengiriman surat. Apabila hendak melapor via online, tetapi tidak paham terkait tata cara pengisian secara online, wajib pajak dapat menggunakan bantuan platform konsultasi pajak. Namun, SPT Tahunan ini juga dapat diperpanjang maksimal 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Tunggu apalagi. Ayo segera lapor dan bayar SPT Tahunan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H