Mohon tunggu...
Sophia Putri Ramadhani
Sophia Putri Ramadhani Mohon Tunggu... Lainnya - Siswi SMA Negeri 1 Sampang

Teruslah berharap pada tuhan tanpa ada keraguan dan yakinlah jika kita melibatkan tuhan dalam urusan kita, maka tidak ada yang mustahil. Ingat! pada tuhan, bukan pada ciptaannya :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda?

18 Januari 2024   13:36 Diperbarui: 18 Januari 2024   15:03 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memasuki tahun baru 2024, wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan 2023. Namun, masih banyak warga yang belum memahami pentingnya pelaporan SPT Tahunan, misalnya para pekerja yang berprofesi di sektor nonformal. Selain itu, karena tata cara pelaporan SPT saat ini dapat dilakukan melalui aplikasi (via online), masih ada beberapa warga yang belum paham dengan cara tersebut karena kurang menguasai teknologi. Padahal, pelaporan SPT Tahunan merupakan suatu kewajiban bagi wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP dan dapat dikenakan sanksi apabila terlambat melapor.


Untuk mengetahui lebih jauh apa itu SPT Tahunan, simak artikel berikut ini!

SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan. Berdasarkan Pasal 1 UU KUP, Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan  dan/atau pembayaran pajak. Selain itu, SPT juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan/atau kewajiban, baik berupa objek pajak maupun bukan objek pajak. Hal ini tentu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SPT ini banyak sekali jenisnya, mulai dari SPT Tahunan, SPT Masa, SPT PPN, dan sebagainya. Namun, pada pembahasan kali ini, yang akan menjadi fokus kita yakni SPT Tahunan. Berdasarkan jenisnya, SPT Tahunan dibagi menjadi dua, yakni SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Setiap orang pribadi atau badan yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disebut NPWP memiliki  kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Berdasarkan Pasal 3 ayat 3 UU KUP, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi yakni 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Badan yakni 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Apabila menggunakan tahun pajak sesuai dengan tahun takwim (1 Januari – 31 Desember) maka dapat disimpulkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2023 yakni :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yakni 31 Maret 2024
  • Wajib Pajak Badan yakni 30 April 2024

Lalu Apa yang Akan Terjadi jika Wajib Pajak Terlambat Lapor SPT Tahunan?

Apabila wajib pajak (WP) telat melaporkan SPT Tahunan, tentu akan dikenakan sanksi. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan yakni:

  • Bagi WP OP dikenakan denda sebanyak Rp 100.000.
  • Bagi WP Badan dapat dikenakan denda sebanyak Rp 1.000.000.

Contoh kasus yang pernah terjadi pada inisial KT selaku penanggung jawab CV RJ. Ia dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda lebih dari Rp2 miliar. Hal ini karena KT terbukti dengan sengaja tidak menyampaikan SPT PPN dan/atau dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Hal ini tentu melanggar Pasal 39 UU KUP.

ADA PENGECUALIAN LHO!
Apabila wajib pajak orang pribadi atau badan memiliki PPh di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Selain itu, ada delapan golongan yang dibebaskan dari sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UU KUP, yakni:

  • Pertama, WP OP yang telah meninggal dunia,
  • Kedua, WP OP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
  • Ketiga, WP OP yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia,
  • Keempat, BUT (Badan Usaha Tetap) yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia,
  • Kelima, WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  • Keenam, Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi,
  • Ketujuh, WP yang terkena bencana dengan ketentuan sesuai PMK, dan
  • Kedelapan, WP lain yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun