"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Saudara Indra Kenz sebagai tersangka, dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Ramadhan kepada wartawan.
Adapun pihak kepolisian menyita sejumlah aset milik Indra Kenz dan terancam dimiskinkan.
Sementara itu pada hal serupa, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (25/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucap Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang marak di Indonesia, Doni menuturkan himbauan dan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati sama trading-trading ilegal, saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010Â tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, Indra kenz dan Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.