Menindak lanjuti vidio yang viral di media sosial terkait judi berkedok treding. Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh merespon aduan para korban penipuan binary option dan menyorot sejumlah nama yang viral lantaran sering membuat konten crazy rich dan Treding. Dua nama disebut dalam RDPU di Komisi III yaitu Indra Kenz dan Dony salmanan, nantinya akan dilaporkan kepada Bareskrim Polri.
"Insyallah nantinya kita akan sampaikan pada saat rapat dengan Bareskrim. Tapi kita percaya (kalau) Bareskrim telah menetapkan dua tersangka. Insyallah aspirasi mereka akan kita teruskan dan kasus ini bisa diselesaikan oleh Bareskrim. Nanti mereka sebelum tanggal 28 akan menyampaikan semua data terkait korban dan affiliator itu. Insyallah kita teruskan kepada Bareskrim dan kita percaya Bareskrim bisa menentukan kasus ini. Kita kawal, Komisi III akan kawal" ucap Pangeran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Sebelumnya, para korban binary option oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan tak menyangka apabila dua orang yang menjadi affiliator itu memiliki rekening gendut hasil penipuan.
"Hanya dua tersangka pak itu sudah merugian ratusan miliar dari informasi media satu tersangka saja saldonya 500 milyar rupiah lebih," ujar Finsensius selaku kuasa hukum para korban dalam RDPU di Komisi III DPR RI, Kamis (24/3/2022).
Sehari kemudian setelah mendapat tembusan dari Komisi III, Bareskrim Polri bertindak cepat memeriksa sekitar 54 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan judi online berkedok trading binary option platform Quotex.
"Perkembangannya adalah sampai saat ini sudah diperiksa total 54 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Brigjen Ramadhan mengatakan bahwa 54 orang yang diperiksa termasuk dari saksi ahli pidana hingga ahli siber security.
"Terdiri dari 9 saksi ahli yang sudah diperiksa yaitu 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 3 ahli pidana, 1 ahli investasi dan 1 ahli siber security, Kemudian penyidik terus melakukan koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait untuk melakukan tracing aset milik tersangka" Ujarnya.
Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan atas nama Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!