Mohon tunggu...
SOPHIA NABILA
SOPHIA NABILA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

• Mahasiswi Pendidikan Matematika UIN Ar- Raniry Banda Aceh • Anggota Kominfo Himmaptika UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aturan PPKPM Tidak Berubah, Mahasiswa Tarbiyah Dapat Solusi Alternatif

27 Juni 2024   09:37 Diperbarui: 27 Juni 2024   14:03 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banda Aceh (26/6/24) --- Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) bersama Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry (SEMA U) kembali menemui Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kelembagaan FTK, Prof. Habiburrahim, S.Ag., M.Com., M.S., Ph.D. di ruangannya. Pertemuan ini merupakan upaya terakhir SEMA FTK dan DEMA FTK untuk memperjuangkan hak dan aspirasi mahasiswa Tarbiyah. Pertemuan ini melibatkan ketua umum SEMA U, SEMA FTK dan DEMA FTK serta Departemen Kajaksi dan Kesma DEMA FTK. 

Kesimpulan Pertemuan

Kesimpulan dari pertemuan ini adalah bahwa program PPKPM tidak dapat diubah baik dari segi jadwal maupun aturan. Tuntutan mahasiswa tidak dapat diterima oleh pihak dekanat yang diwakili oleh Pak Wadek I. Beliau menjelaskan bahwa peraturan PPKPM dibuat berdasarkan hukum yang berlaku.

"Jadwal PPKPM sudah jelas, sekolah meminta pengantaran mahasiswa PPL paling lambat 23 Juli 2024 atau minggu ketiga. Itu harus kita ikuti karena memang PPKPM ini adalah program yang dilaksanakan berdasarkan kerjasama dengan lembaga pemerintah maupun non-pemerintah dan kita tidak bisa mengintervensi permintaan mereka," ujar Pak Habib.

Alasan Peraturan Baru

Pak Habib juga mengakui bahwa peraturan baru ini diterapkan karena banyak laporan dari pihak gampong yang bekerja sama untuk program KPM. Sering kali mahasiswa meminta izin dengan alasan ada Mata Kuliah (MK).

"Dalam pelaksanaannya, saat PPKPM boleh diambil bersamaan dengan MK lain, seringkali mahasiswa memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Mahasiswa akan izin di sekolah dengan alasan ada MK, begitu pula di gampong. Padahal di kampus mereka juga meminta izin dengan alasan PPL di sekolah atau KPM di gampong. Itu yang membuat program PPKPM sekarang dilaksanakan dengan peraturan baru, agar tertib dan teratur," jelasnya.

Lebih lanjut, Pak Habib mengatakan bahwa peraturan ini sudah jauh-jauh hari dikeluarkan dan disebarkan ke setiap Program Studi (Prodi) melalui kepala dan sekretaris prodi.

"Mahasiswa dengan sisa MK di semester ganjil, selesaikan dulu MK baru ambil PPKPM di semester depan (genap). Dalam menyelesaikan MK yang tersisa boleh dibantu dengan mengambil SP, dan SP boleh diambil oleh mahasiswa angkatan berapapun termasuk angkatan 2023. Syarat mengambil SP adalah dengan menyelesaikan perkuliahan minimal 2 semester," tambahnya.

Biaya PPKPM Internasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun