Sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia, hak kebebasan berekspresi juga penting untuk dijungjung tinggi perlindungannya. Hak kebebasan berekspresi ini mencakup hak untuk menyampaikan pendapat, pandangan atau gagasan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Perlindungan terhadap hak kebebasan berekspresi ini telah dijamin baik dalam hukum nasional maupun internasional. Instrument internasional yang menjamin hak kebebasan berekspresi adalah pasal 19 ayat 1 Kovenan Internaisonal tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 19 dan Pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Kebebasan yang diberikan oleh Konstitusi merupakan kebebasan yang ada batasnya karena dalam pelaksanaanya tetap terikat pada hak asasi manusia. Pembatasan dilakukan agar setiap individu dapat menikmati hak-haknya dan juga bertujuan melindungi ketertiban umum. 2.Â
Dengan berkembangnya bidang teknologi dan informasi di Indonesia ini, maka dibuat peraturan yang mangatur aktivitas-aktivitas di bidang teknologi dan informasi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijadikan pedoman dalam melakukan penegakan hukum. Pengaturan mengenai cyberbullying di Indonesia belum ada definisi yang pasti namun secara umum tindakan cyberbullying di Indonesia diartikan ke dalam pengaturan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 27 dan pasal 29.Â
Tidak ada batasan mengenai tindakan cyberbullying ini, oleh karena itu cyberbullying di 46 Indonesia ditujukan untuk semua kalangan. Berbeda hal nya di negara lain sebagai contoh Amerika Serikat. Di Amerika Serikat, cyberbullying ditujukan secara khusus untuk kalangan anak-anak dan remaja. Pasal yang mengatur tentang cyberbullying di Indonesia membatasi publik untuk dapat menggunakan hak berekspresinya karena kedua pasal tersebut merupakan pasal karet sehingga makna dari pasal tersbut masih bias.
Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka dapat dikemukakan saran sebagai berikut: 1. Dilihat dari masih biasnya makna dari pasal 27 dan pasal 29 UU ITE, diharapkan masyarakat maupun jurnalis yang melakukan aktivitas di dunia cyber dapat lebih bijaksana lagi dalam penggunaan kata maupun kalimat sehingga tidak dianggap masuk dalam kriteria perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik ataupun penghinaan. 2. Perlunya aturan lebih konkrit dan spesifik yang secara tegas dan jelas mengatur serta membatasi kejahatan cyberbullying sehingga tidak terjadi kebingungan atau penjatuhan sanksi semena-mena kepada masyarakat yang dapat merampas hak asasi manusia yaitu hak kebebasan berekspresi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H