Oleh karena itu, pemerintah disarankan untuk mengulang usulan kenaikan iuran sebesar 100%. Kelompok yang berdampak dengan kenaikan iuran adalah kelompok mandiri yang berjumlah 32 juta orang, sementara tingkat kelancaran pembayaran dari kelompok ini hanya 50%, sehingga jika kenaikan BPJS Kesehatan yang dipasang Kementrian Keuangan tidak akan tercapai, justru memperparah tunggakan yang akan mencapai 75% pada kelompok peserta mandiri ( Koordinator Advokasi BPJS ).
Selain tunggakan dan klaim, BPJS Kesehatan juga memiliki kekurangan yang selalu menjadi kebiasaan saat kita hendak berobat, antrian BPJS Kesehatan di rumah sakit menjadi salah satu keluhan peserta BPJS, karena banyaknya peserta BPJS yang membutuhkan fasilitas rumah sakit lebih lanjut, suka tidak suka mau tidak mau sudah menjadi hal biasa bagi setiap pasien harus menunggu cukup lama sebelum mendapatkan pelayanan dari dokter atau petugas di rumah sakit.Â
Saat pasien memberikan penilaian pelayanan lambat, itu adalah kepuasan pasien secara menyeluruh terhadap pelayanan RS yang juga ikut menurun. Seingga penting sekali bagi RS/Puskemas memperbaiki sistem alur proses pelayanan yang dimulai dari pendaftaran hingga pasien pulang. Jangan sampai pelayanan yang lambat akan menjauhkan pelanggan.
Pada dasarnya di era perkembangan yang sangat agresif seperti ini, kita sebagai warga negara Indonesia harus lebih bijak dalam memilih perlindungan untuk melindungi kesehatan anda dan keluarga sampai masa yang akan datang. Dalam hal ini, tentu saja Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS mempunyai peran aktif dan agresif untuk memperbaiki pelayanan BPJS.Â
BPJS Kesehatan harus berperan aktif dan agresif dalam melakukan penarikan iuran, sedangkan kemenkes agresif dalam mengontrol setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H