Mohon tunggu...
sopa ainunmusahilla
sopa ainunmusahilla Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Lihat dan buktikan!

Allah bersamaku...

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kenaikan Iuran BPJS Berdampak Baik atau Buruk?

12 Oktober 2019   10:48 Diperbarui: 12 Oktober 2019   11:06 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Perkembangan rumah sakit di Indonesia cukup pesat. Jika dibandingkan dengan tahun 2012, sebelum adanya Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) jumlah rumah sakit di Indonesia sekitar 2083 tetapi dalam jangka waktu 3 tahun terakhir meningkat jadi 2490 rumah sakit. Kini setelah adanya Jaminan BPJS meningkat kembali menjadi 2490 rumah sakit di Indonesia terhitung perbulan April 2018 (Menurut Data Nasional).

Sejak tahun 2012 sampai saat ini terdapat peningkatan sebesar rata-rata 5,2%. Di Indonesia, dua tipe rumah sakit ini yang sudah banyak berkembang: RS Privat dan RS Publik dengan total 2773 rumah sakit. 

RS Publik lebih cepat berkembang dibandingkan dengan RS Privat dalam 6 tahun terakhir. Rata-rata pertumbuhan RS publik sebesar 0,4% sedangkan RS Privat 15,3%. RS Swasta lebih banyak dari RS Pemerintah dengan rata-rata pertumbuhan 70% sedangkan RS Pemerintah 3%.

Artinya, dilihat dari perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap Health Care / Pelayanan Kesehatan ini merupakan sebuah peningkatan. Bisa dibilang, Industri dibidang kesehatan khususnya rumah sakit sedang berkembang.

Yang menjadi tantangan rumah sakit saat ini adalah bagaimana rumah sakit memberikan pelayanan terbaik. Salah satunya dengan cara memperbaiki proses rumah sakit supaya bisa melakukan Low Cost Operational / Biaya terjangkau. Namun, semenjak diadakannya JKN, pasien pengguna layanan kesehatan dan khususnya rumah sakit mendapatkan kepastian biaya setiap berobat.

JKN program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan sistemnya menggunakan sistem asuransi. Dengan JKN, seluruh warga Indonesia memiliki kesempatan untuk menjaga kesehatan mereka dengan lebih baik. 

Dengan menyisihkan sebagian uang, mereka dapat menjadi peserta dan mendapatkan manfaatnya. Bagi masyarakat kurang mampu, tidak perlu khawatir karena akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah, dengan begitu mereka dapat berobat di fasilitas kesehatan. Sesuai UU No 4 Tahun 2004  "Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN), peserta JKN adalah seluruh warga negara Indonesia. JKN bersifat wajib, tidak terkecuali masyarakat tidak mampu karena biaya ditanggung oleh pemerintah".

Beban yang ditanggung lebih besar dibandingkan dengan hasil iuran para peserta setiap bulannya, yang menyebabkan JKN selalu mengalami defisit setiap tahunnya. Kekurangan jumlah iuran yang dikutip sangat berpengaruh pada pemasukan iuran. Tingkat iuran yang dibayarkan tergantung pada masing-masing jenis pelayanan yang peserta ambil pada saat pendaftaraan.

Hingga saat ini lebih dari 2400 rumah sakit di seluruh Indonesia yang menjadi mitra BPJS Kesehatan sebagai fasilitas kesehatan rujukan lanjutan untuk program jaminan kesehatan nasional. Jumlah tagihan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit mencapai 13 triliun selama Agustus 2019, jumlah tersebut belum termasuk denda  1% dari nilai tagihan yang harus di bayar BPJS Kesehatan. 

Tagihan klaim yang belum dibayar BPJS Kesehatan membuat kegiatan operasional di rumah sakit terganggu. Terlihat dari jumlah rumah sakit tidak lagi mendapatkan obat dari perusahaan farmasi karena banyaknya jumlah tunggakan.

Dengan hal ini, BPJS berencana menaikan iuran BPJS Kesehatan perbulan tetapi kenaikan iuran tersebut masih belum bisa menutupi defisit anggaran yang terus membengkak. Kenaikan iuran tersebut akan membuat para peserta kelompok yang membayar secara pribadi akan menunggak pembayaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun