Dengan kata lain, upaya peningkatan Tax Ratio adalah pekerjaan rumah yang dimiliki segenap pemangku kepentingan di negeri ini terutama mereka yang mengampu aspek-aspek tadi. Sehingga beban terkait rendahnya kinerja Tax Ratio tidak boleh ditimpakan hanya bagi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan semata.
Uganda dan Indonesia memiliki struktur atau komposisi penerimaan pajak yang sama. Penerimaan Pajak Uganda pada tahun 2017, lebih dari 53% ditopang dari PPN dan pajak lainnya atas barang dan jasa. Indonesia juga demikian, hampir 50% total penerimaan pajak pada tahun 2017 dibentuk dari PPN dan pajak lainnya terkait barang dan jasa (PPh 22 Impor).Â
Sementara kontribusi dari pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi berada pada porsi yang tidak signifikan. Ini menujukkan bahwa kedua negara ini menggantungkan penerimaan pajak mayoritas dari sektor konsumsi.Â
Sektor ini tidak terhubung erat dengan perilaku kepatuhan sukarela yang menjadi simbol bagi kesadaran pajak dalam kehidupan sehari-hari.Â
Kesimpulan
Mensejajarkan Indonesia dan Uganda dalam hal kinerja Tax Ratio adalah hal yang cukup dilakukan untuk memberikan gambaran soal minimnya kepatuhan pajak di Indonesia.Â
Namun ini belum cukup, membandingkan dengan Uganda harus diikuti dengan upaya atau kesediaan untuk merenungkan soal bagaimana kemudian Uganda mampu membukukan raihan terbaik di tahun 2017 sementara Indonesia sebaliknya.Â
Ekonomi Uganda mungkin tidak sebesar Indonesia, namun jika mungkin ada hal baik yang dapat ditiru sebagai lessons learned dari Uganda, tentu saja kajian yang makin intensif perlu dilakukan.
Juni 2020Â
P.s.:Â
1. Ditulis sambil mangku anak lanang yang kelelahan usai bermain seharian. Mohon maklum jika ada kekurangan disana-sini.