Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Realisasi Perpres Kartu Pra-Kerja Akan Seperti Apa?

6 Maret 2020   23:07 Diperbarui: 6 Maret 2020   23:09 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangsa kita adalah bangsa yang besar. Sumber dayanya banyak dan melimpah. Dulu, orang-orang Eropa gemar datang ke nusantara untuk mengambil hasil-hasil surga kita. Dari Aceh, Jawa hingga ke pedalaman Papua. Semuanya jadi sasaran eksploitasi.


Kini kita telah merdeka. Permasalahan kita saat ini sangat banyak. Salah satunya lapangan kerja. Gambaran bagaimana lapangan kerja dan angkatan kerja yang tidak berimbang membuat banyak orang yang harus rela menjadi buruh dengan gaji seadanya.

Tidak sampai disitu. Perlakuan buruh kadang tidak mengenakan. Kadang HAM pun juga ikut dilanggar. Mulai dari PHK yang bar-baran (baca: asal-asalan), gaji tak terbayarkan serta upah yang menyimpang dari ketetapan  Upah Minimum Regional (UMR).

Lalu kepada siapa harapan para buruh harus digantungkan? Angkatan kerja dimasa depan akan bagaimana? Lapangan kerja akankah cukup untuk memberikan upah dan mata pencaharian para rakyat yang berpendidikan seadanya?

Dari sisi berbeda skill dan kemampuan enteprenurship saling mengejar dan berlomba. Teknologi seperti Internet of Thinks, Revolusi Industri 4.0 dan Artificial Intelegent menuntut para angkatan kerja kedepannya harus lebih kreatif dan cepat dalam menyasar peluang usaha dan mendapatkan mata pencaharian.  

Ancang-ancang pemerintah dalam memetakan dan mencukupi kebutuhan akan  kekhawatiran ini sebenarnya telah ada. Misalnya saja bagaimana pemerintah Jilid I, aktif mengundang investor untuk memutarkan uangnya disini. Harap-harap lapangan kerja juga terbuka untuk masyarakat.

Dalam edisi ke dua ini, Presiden Joko Widodo sebelum duduk sebagai Presiden RI  beberapa waktu silam saat menyampaikan rencana kerjanya menyatakan bahwa akan menyelenggarakan Kartu Pra Kerja sebagai salah satu cara efektif untuk mengurai permasalahan Lapangan Kerja di tanah air.

Janji kampanye ini sejujurnya untuk meredam ide-ide cemerlang Prabowo dan Sandiaga Uno dalam bidang ekonomi khususnya soal minimnya angka lapangan kerja  bagi milenial. 

Kala itu seperti kita ketahui bersama Sandiaga Uno merupakan pengusaha sukses yang diduetkan dengan Prabowo dan sekaligus sebagai otak dan mesin Prabowo dalam menyusun strategi memenangkan Pilpres dengan terus memploting ekonomi Indonesia yang hanya tumbuh diangka 5 %

Hari ini, pemerintah telah secara resmi mengeluarkan perpres terkait kartu pra kerja. Mengutip laman detik.com, Peraturan Presiden tentang program Kartu Pra Kerja telah resmi diteken Presiden Joko Widodo. Ini merupakan tindak lanjut sebelum program itu dilakukan dalam waktu dekat.

Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2020 dan diundangkan pada 28 Februari 2020.

Dalam Perpres ini menyebutkan penerima manfaat program ini adalah para pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Sementara Kartu Pra kerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Pra Kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun