Mohon tunggu...
Sony Haryono
Sony Haryono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Situbondo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pesta Miras, 3 Pemuda di Situbondo Diamankan Polisi

19 Oktober 2022   08:27 Diperbarui: 19 Oktober 2022   09:08 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SITUBONDO, JAWA TIMUR - Berdasarkan laporan dari masyarakat adanya aktifitas pesta miras yang dilakukan sekelompok pemuda di salah satu rumah warga di dusun Karanganyar Selatan, Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, regu Patroli Polsek Kendit Polres Situbondo mengamankan tiga orang warga.

Kapolsek Kendit AKP Sumiyatno, SH melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, SH mengatakan sekitar pukul 17.40 wib Polsek Kendit menerima laporan dari masyarakat adanya aktifitas pesta miras yang dilakukan sekelompok pemuda.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yakni di Dusun Karanganyar Selatan, Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo dan mendapati tiga orang warga MH (25) warga Kendit, SL (30) warga Panarukan dan AL (28) warga Situbondo Kota yang kesemuanya dalam keadaan mabuk serta ditemukan satu botol besar minuman keras.

"Ketiga warga yang mabuk tersebut dibawa ke Mapolsek Kendit untuk dilakukan pembinaan. Polsek Kendit juga memanggil pihak keluarga dan perangkat desa sebagai saksi dalam surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mereka pesta minuman keras " jelasnya.

dokpri
dokpri

Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, SH juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing dan menginformasikan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas, kriminalitas ataupun penyakit masyarakat.

"Silahkan laporkan atau informasikan melalui Call Center 110 apabila mengetahui gangguan kamtibmas, kriminalitas dan penyakit masyarakat seperti miras, judi dan narkoba " tandasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun