Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, telah menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Dasar pengambilan keputusan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meskipun pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan UMP 2022, menaker Ida Fauziyah, memberikan kesempatan kepada masing-masing Provinsi untuk menetapkan dan memutuskan besaran nilai UMP 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 20 November 2021. Sedangkan untuk besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022, paling lambat tanggal 30 November 2022.
Berdasarkan informasi yang telah penulis kumpulkan dari berbagai sumber, Provinsi Riau dan Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan kenaikan UMP 2022. Provinsi Riau telah menetapkan kenaikan UMP 2022, naik sebesar 1,7 persen, dari Rp. 2.888.563,- menjadi Rp. 2.938.564,-. Sementara Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,1 persen, dari Rp2.981.378. menjadi Rp3.014.497,-.
Sedangkan empat Provinsi lainnya yang telah mengumumkan soal besaran UMP 2022, nilainya tidak mengalami kenaikan atau masih sama besarannya seperti UMP 2021. Empat Provinsi tersebut, yaitu:
1. Provinsi Sulawesi Utara masih tetap Rp. 3.310.723,-
2. Provinsi Sulawesi Barat masih tetap Rp2.678.863,-
3. Provinsi Sulawesi Selatan masih tetap Rp3.165.876,-
4. Provinsi Sumatera Selatan masih tetap Rp3.144.446,-
Sementara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo belum menetapkan besaran UMP 2022. Dua Provinsi tersebut, yakni DKI Jakarta dan Jawa Tengah diprediksi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, sebagai Provinsi dengan UMP 2022 tertinggi dan terendah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!