Mohon tunggu...
Sonya Gabriella Putri Bernanda
Sonya Gabriella Putri Bernanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Universitas Airlangga

Saya seorang mahasiswa yang memiliki semangat tinggi untuk mencari tahu hal baru, jujur, tekun, dan berusaha menjadi pribadi yang selalu produktif.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Regulasi dan Edukasi dalam Memaksimalkan Manfaat Fintech P2P Lending

24 Mei 2024   20:45 Diperbarui: 24 Mei 2024   21:10 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi :  LinkedIn/Yash Dedhia

Lebih dari 68 juta individu di Indonesia telah memiliki akun yang aktif dalam ranah teknologi finansial. Namun, Menkominfo menyoroti bahwa terdapat prevalensi penyalahgunaan yang signifikan di dalamnya. Sebagai respons, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan dengan menerapkan moratorium terhadap pemberian izin kepada fintech yang menyediakan layanan pinjaman online baru secara legal. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak negatif dan menangani masalah penyalahgunaan dalam industri tersebut. OJK berupaya menjaga integritas dan keamanan dalam ekosistem teknologi finansial demi melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas pasar keuangan.

Dampak Fintech P2P Lending  

Pertumbuhan ekonomi meningkat sebesar 0,45% merupakan salah satu dampak positif dari adanya FinTech. Kontribusinya terhadap PDB mencapai sekitar Rp 60 triliun. Dengan peranannya yang signifikan, FinTech memperkuat struktur ekonomi. Hal ini tercermin dalam peningkatan keterjangkauan layanan keuangan. Inovasi fintech juga mendorong efisiensi dalam sistem keuangan.

FinTech berperan dalam menyerap tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada 362.000 orang. Hal ini kemudian menghasilkan penurunan angka kemiskinan sebesar 177.000 orang. Selain itu, terjadi penurunan ketimpangan sebesar 0,01 akibat peran FinTech dalam ekonomi. FinTech tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan sosial.

Di sektor produksi, Pertumbuhan Subsektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan berkorelasi positif dengan FinTech, menyebabkan peningkatan sebanyak 1.613 orang. Terjadi peningkatan sekaligus sebanyak 1.848 pekerja pada sektor ritel dan otomotif. Dukungan terhadap pertumbuhan lending untuk sektor produksi dapat meningkatkan multiplier effect pada tenaga kerja secara signifikan. Ini menunjukkan bahwa adopsi strategi dalam sektor produksi memiliki potensi untuk memberikan dampak positif yang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

Adanya FinTech telah memicu pertumbuhan di sektor perbankan, termasuk dalam aspek penitipan dana escrow account dan penggunaan virtual account di bank umum, sistem pembayaran, serta akses kredit. Selain itu, dampaknya terhadap layanan bisnis yang mendukung ekosistem FinTech juga mengalami peningkatan sebesar 0,29%. Terdapat kerjasama antara bank dan fintech dalam implementasi program bansos digital, seperti yang terlihat pada penggunaan Kartu Prakerja. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara sektor keuangan tradisional dan teknologi keuangan dapat menciptakan solusi inovatif untuk mendukung perekonomian secara lebih luas. Hal ini juga mencerminkan pergeseran menuju penerapan teknologi dalam layanan keuangan yang semakin merata.

Deputi Gubernur Bank Indonesia menyatakan bahwa adopsi teknologi finansial telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dampak ekonomi terhadap usaha kecil dan menengah (UMKM). "Beberapa program inisiatif dari 52 entitas teknologi finansial yang mendukung UMKM termasuk pengurangan biaya bunga, biaya transfer, tanda tangan digital gratis, penawaran diskon, merchant discount rate (MDR) nol persen, serta penyediaan pelatihan dan fasilitasi pembiayaan untuk UMKM," papar Deputi Gubernur Bank Indonesia. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen industri finansial dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM, serta memperkuat inklusi keuangan di seluruh sektor ekonomi.

Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, mengungkapkan bahwa FinTech, sebagai rekan distribusi pemerintah, memiliki peran yang krusial dalam penyaluran Surat Berharga Negara (SBN) kepada individu. Menurutnya, FinTech memainkan peran yang signifikan dalam menjual SBN kepada nasabah perorangan sebagai mitra pemerintah dalam distribusi SBN. Nazara menegaskan bahwa FinTech menjadi elemen penting dalam upaya pemerintah untuk memperluas akses individu terhadap investasi dalam bentuk SBN. Ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang FinTech sebagai mitra yang berharga dalam memperluas aksesibilitas masyarakat terhadap produk keuangan seperti SBN.

Rekomendasi Kebijakan 

Pemerintah dapat memberikan insentif bagi fintech P2P lending yang sah dalam berbagai bentuk untuk mendukung perkembangan industri fintech Indonesia. Langkah ini dapat mencakup perizinan yang dimudahkan, administrasi di tingkat kementerian, hingga peningkatan perkembangan teknologi yang mendukung investasi di semua sektor. Penting untuk terus mendorong inovasi, terutama dalam bidang keuangan digital dan fintech, untuk menjaga daya saing industri. Selain itu, penyempurnaan regulasi investasi juga diperlukan agar memudahkan investor dalam berinvestasi di perusahaan berbasis teknologi dan informasi.

Untuk mengintegrasikan layanan FinTech P2P Lending, pemerintah memiliki opsi yaitu dengan menggunakan sistem perbankan yang ada, sebagai upaya untuk mengurangi praktik shadow banking yang semakin meningkat akibat keberadaan fintech ilegal. Tindakan ini penting untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam fintech legal dan industri perbankan dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat kegiatan ilegal di sektor tersebut. Integrasi ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan adil bagi semua pemangku kepentingan dalam industri keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun