Pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan permukiman atau industri semakin marak terjadi. Pemerintah indonesia sudah melakukan berbagai cara untuk menekan laju alih fungsi lahan ini, mulai dari kebijakan dan pembukaan lahan baru dalam rangka menjalankan program ketahanan pangan nasional. Alih fungsi lahan yang terjadi dalam wilayah Situbondo sebenarnya tidak terlalu parah. Bisa dikatakan alih fungsi lahan di Situbondo lebih kecil dari daerah lain. Tapi hal ini tidak boleh dibiarkan terus menerus agar lahan pertanian dapat berlanjut di masa depan.
       Peningkatan kualitas penyelenggaraan pertanian dalam Kabupaten Situbondo merupakan suatu hal yang sangat berpengaruh dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat situbondo khususnya dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengangguran. Sektoral pertanian berkontribusi besar di Kabupaten Situbondo, hal ini bisa dilihat dari besaran persentase peran sektoral terhadap PDRB Situbondo. Pertanian dalam arti luas (pertanian, perkebunan, perikanan) menyumbang sekitar 34% dari total PDRB. Maka dari itu pertanian merupakan hal yang sangat diperhitungkan di Kabupaten Situbondo.
       Untuk meminimalisir alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan industri Pemerintahan Daerah Situbondo telah mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2017. Dalam perda tersebut pemda telah melakukan penyiapan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebesar 30 ribu hektare. Langkah ini yang dilakukan sebagai komitmen dukungan dari pemda situbondo terhadap program ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
       Program KOBESSA/EKOBER (Ekonomi Kebersamaan) adalah gagasan pemda Situbondo untuk mensinergikan pertanian dalam arti luas (pertanian, peternakan, perikanan). Manfaat dari program kobessa yaitu kesuburan tanah lahan pertanian akibat dari sinergi pemanfaatan pupuk organik dari limbah pertanian, perikanan dan peternakan. Suburnya lahan akan mengakibatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya petani mengingat sektor pertanian adalah sektor utama di Kabupaten Situbondo. Kesuburan lahan yang meningkat akibat program KOBESSA dapat mengurangi kecenderungan petani untuk menjual dan mengubah fungsi lahan dari pertanian menjadi perumahan ataupun indsutri karena petani merasa sejahtera dengan peningkatan perolehan hasil tani mereka.
       Program tersebut adalah langkah yang baik. Tetapi jangan lupa pengawasan dalam pelaksanaannya serta pengawasan dalam perijinan penggunaan lahan perlu diperhatikan. Percuma program yang begitu bagus tidak berjalan sesuai rencana karena kurangnya pengawasan penyelenggaraan. Sinergi antara stakeholder dan pemerintah sangat perlu terjalin dengan baik demi kelancaran program dan solusi atas alih fungsi lahan yang marak terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H