Aktivitas pengalih fungsian lahan pertanian ke non- pertanian telah banyak dicoba oleh warga. Dikutip dari majalah Warta Pertanian pengurangan luasan lahan yang dikonversi dari pertanian rata ratanya
mencapai sebanyak 650 ribu hektare( ha) dalam satu tahun ataupun ekuivalen dengan 6, 5 juta ton beras( BPS), dimana asumsinya yaitu
penciptaan beras sebesar 10 ton per satu tahun. Buat pengalihan lahan ini umumnya dicoba buat proyek proyek kecil ataupun besar. Contoh pembangunan yang umumnya dilaksanakan ialah semacam rumah/ perumahan, pabrik, gudang benda ataupun  sarana umum yang
lain. Di tahun 2019 Jawa Timur kehabisan lahan pertanian seluas 9. 597 hektar yang bergeser guna jadi lahan non pertanian.
Sesungguhnya pengalihan ataupun konversi guna lahan sudah diatur dalam UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Proteksi Lahan Pertanian Pangan Berkepanjangan.
siapa saja yang melanggar undang undang ini serta melaksanakan alih guna lahan pertanian terancam pidana penjara sepanjang 5 tahun serta denda 5 miliyar rupiah. Buat akibat dari pengalih fungsian lahan dapat jadi permasalahan besar buat penyediaan serta ketahanan pangan nasional di negeri ini, serta pula untuk warga yang membuat pertanian jadi tempat mencari kehidupan. Walaupun telah diatur dalam undang undang, masih saja praktek pengalih fungsian lahan ini masih banyak terjalin. Apalagi keadannya dikala ini jadi sangat mengkhawatirkan. Alih guna lahan ini pula diakibatkan oleh telah minimnya perhatian warga buat mengelola serta menekuni bisnis pertanian ini. Dalam pemikiran warga secara universal bertani bukan ialah usaha yang menguntungkan buat dicoba. Bisnis di dunia pertanian dapat jadi kemampuan yang besar buat menciptakan keuntungan apabila sistem manajemennya baik serta handal. Dikutip dari majalah warta pertanian bagi Radian, pengamat pertanian dari Universitas Tanjungpura pontianak, membiarkan terbentuknya lahan non pertanian bakal menciptakan kemiskinan sebab lapangan pekerjaan serta pasokan dan ketahanan pangan menurun.
Pengalihan pertanian jadi non pertanian pula terjalin di kabupaten Situbondo. Zona pertanian di situbondo, jadi zona primer unggulan yang memegang peranan berarti dalam perekonomian Kabupaten Situbondo. Perihal ini bisa dilihat dari banyaknya jumlah warga kabupaten situbondo yang berprofesi
jadi petani. Namun lama- lama lahan zona pertanian ini berganti jadi zona tersier. Umumnya yang banyak di alih fungsikan di wilayah pinggiran kota serta memiliki akses mencukupi serta mudah mengarah ke kota. Buat pemakaian lahannya sebagian besar buat pembangunan perumahan, serta cuma sebagian kecil yang disebabkan pembangunan sarana umum.
Konversi lahan yang dilakukan ialah akibat dari kenaikan kegiatan serta jumlah penduduk yang digunakan buat jadi penunjang dalam kehidupan serta kegiatan. Pembangunan yang gencar dicoba dalam bermacam bidang ini pula di perkuat oleh banyaknya investor yang menanamkan modalnya di bidang properti. Ini jadi pro serta kontra di golongan pemerhati kebijakan kabupaten Situbondo.
Dikutip dari media memorandum surabaya Kepala Dinas Pertanian
berkata kalau alih guna lahan tidak membentur peraturan yang terdapat dalam perda. Baginya alih guna lahan yang dicoba buat kepentingan pembangunan Situbondo sejalan dengan Perda nomor 9 tentang izin pemanfaatan ruang. Salah satu aktivis Bp. Wijaya dikutip dari Brata pos berkata ironis serta kontradiktif terhadap perda nomor 4 tahun 2017 tentang proteksi lahan pertanian berkepanjangan, dimana statment itu dinilai membingungkan. Satu sisi semangat buat melindungi ketahanan pangan nasional, sisi lain terdapat pembenaran izin yang dikeluarkan oleh lembaga dinas yang lain. Buat realitas di lapangan banyak terjalin pembangunan perumahan yang memakai lahan pertanian.