Mohon tunggu...
Suko Waspodo
Suko Waspodo Mohon Tunggu... Dosen - lecturer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apa Itu Bisnis Sosial?

28 Februari 2019   08:43 Diperbarui: 28 Februari 2019   09:55 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisnis sosial adalah bisnis yang ditujukan untuk mengatasi masalah sosial. Investasi yang dilakukan oleh investor sepenuhnya dengan visi untuk berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan bukan keuntungan sepenuhnya. Namun investor dapat memperoleh kembali uangnya setelah waktu tertentu dan menutup semua biaya operasional organisasi.

Meskipun bisnis sosial dapat dilakukan di bidang apa pun, tetapi sektor-sektor seperti layanan kesehatan, perumahan, gizi, pendidikan, layanan keuangan bagi kaum miskin, dan yang diinjak-injak tetap menjadi prioritas. Tidak seperti organisasi yang menghasilkan laba, keberhasilan di bidang bisnis sosial diatur oleh jumlah dampak yang dapat diciptakannya atau perubahan positif yang dapat dihasilkannya dalam skema yang ada.

Seperti disebutkan sebelumnya, laba mengambil posisi belakang, tetapi organisasi ke dalam bisnis sosial tidak selalu dilarang untuk membuat keuntungan. 

Keberlanjutan setelah semua, baik dari organisasi dan investor, adalah penting dan keuntungan memungkinkan. Pada dasarnya ada, tetapi, batasan pada jumlah keuntungan yang dapat dihasilkan oleh organisasi dan keuntungan tersebut akan digunakan lagi dalam bisnis. Secara umum, bisnis sosial tidak dapat menghasilkan keuntungan melebihi investasi aktual.

Bahkan dalam Bisnis Sosial, garis antara profitabilitas dan kontribusi sosial sangat sulit untuk dipertahankan dan sering terjadi bahwa bisnis sosial menjadi organisasi yang menghasilkan laba setelah beberapa tahun beroperasi. Karena itu ia menyerukan penolakan terhadap cara berpikir bersama perusahaan, karena apa yang mungkin dimulai sebagai tahi lalat mungkin berakhir menjadi gunung, 5-6 tahun ke depan.

Istilah bisnis sosial sering dikacaukan dengan perusahaan sosial. Keduanya serupa dalam banyak hal, namun berbeda dalam hal lain. Sebenarnya bisnis sosial dapat disebut sebagai komponen perusahaan sosial atau salah satu cara yang digunakan perusahaan sosial untuk mengekspresikan dirinya. Terlebih lagi, sebuah perusahaan sosial dapat menerima dana dari orang, melalui hibah atau dari pemerintah, bisnis sosial tidak dapat melakukannya.

Konsep bisnis sosial diberikan oleh Muhammad Yunus, yang pada dasarnya disajikan sebagai model alternatif dari kapitalisme. Itu dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan dan kegagalan kapitalisme yang hanya berfokus pada menghasilkan keuntungan dan mengabaikan atau gagal untuk mengatasi sisi bisnis lainnya. 

Dia menciptakan sistem baru di mana menghasilkan laba dan bisnis sosial ada secara bersamaan. Juga, bisnis sosial tidak dicegah untuk menghasilkan keuntungan. 

Namun mereka tidak diizinkan mengambil dividen dan menginvestasikan kembali uang yang diperoleh sebagai laba dalam bisnis untuk meningkatkan skala operasi dan memberikan manfaat maksimum kepada orang-orang maksimum.

Berlawanan dengan merancang alat untuk meringankan orang miskin atau sistem ekonomi menetes ke bawah untuk meringankan orang miskin, konsep bisnis sosial menekankan sistem berbasis tindakan di mana orang miskin berpartisipasi dalam pertumbuhannya. 

Muhammad Yunus menggunakan ini untuk menciptakan Grameen Bank dan menyalurkan uang kepada orang miskin dalam bentuk kredit mikro tanpa syarat memberikan properti atau aset sebagai hipotek. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun