Kemajuan teknologi dan informasi telah mendorong masyarakat untuk berkembang di era digital. Baik melalui pekerjaan, pendidikan, gaya hidup dan sebagainya menjadi lebih baik dan maju.
Misalnya, penggunaan media sosial sebagai wadah untuk berinteraksi secara maya tanpa batasan jarak dan waktu.
Berkirim kabar, bertukar informasi berekspresi, atau hanya sekedar menjadi penikmat konten milik orang lain saja semua bisa dilakukan.
Adapun media sosial tersebut yang sering digunakan antara lain: Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok, Youtube, WhatsApp dan sebagainya.
Tapi, terkadang sebagai pengguna media sosial, sering kita jumpai masih banyak orang yang belum menggunakan media sosial dengan bijak.
Karena, globalisasi yang kian meningkat, interaksi yang terjadi bukan sebatas wilayah nasional melainkan global, artinya masyarakat dunia saling terhubung dan mengetahui satu sama lain.
Belum lagi, paham-paham yang datang dari luar jika tidak di saring akan membahayakan bangsa Indonesia dan merusak moral bangsa.
Apalagi media sosial saat ini. Mengirim foto, video, atau teks, sekarnag ini yang bermunculan cukup meresesahkan dan bahkan mengundang perselisihan di tengah masyarakat.
Postingan-postingan tersebut biasanya mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan undang-undang seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Misalnya, ada konten yang berisikan hoax (berita bohong), menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan saling menuduh tanpa adanya bukti (fitnah) sering terjadi. Â
Apalagi kita mengetahui bahwa Indonesia adalah negara yang besar, terbentang dari Sabang sampai Merauke, Â terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, budaya, agama, ras, dan golongan.