Mohon tunggu...
Soni Herdiansyah
Soni Herdiansyah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa_Pendidikan IPS_Universitas Pendidikan Indonesia

Halo, Kompasianer! Nama saya Soni Herdiansyah, saya berasal dari Purwakarta Jawa Barat :) Saya seorang mahasiswa aktif jurusan Pendidikan IPS S1 Universitas Pendidikan Indonesia. Saya aktif diberbagai organisasi kampus dan masyarakat, suka terhadap dunia pendidikan, sosial, dan literasi. Misalnya, saya telah mendirikan Warga Kota (Keluarga Kompasianer Purwakarta) bersama kawan-kawan Kompasianer lainnya. Menginspirasi bagi saya adalah hakikat sejati untuk membangun negeri, salah satunya melalui tulisan dan aktivitas sosial. Bagi saya Kompasiana adalah platform yang menjadi wadah bagi pemuda untuk menginspirasi Indonesia yang telah saya buktikan dengan aktif menulis sejak tahun 2019 lalu. Terima kasih Kompasiana, semoga terus maju.

Selanjutnya

Tutup

Money

Realita dan Upaya Memajukan Koperasi di Abad 21

23 Januari 2020   10:07 Diperbarui: 23 Januari 2020   10:28 1587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koperasi, badan usaha dengan asas kekeluargaan. Ilustrasi : Canva.con

Realita Koperasi di Indonesia Saat Ini

Berbicara mengenai badan usaha,  koperasi merupakan salah satu badan usaha yang menjadi pilar perekonomian negara. Hal ini sangat jelas termaktub dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi bahwa :

"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."

Asas kekeluargaan dalam koperasi yang membedakannya dengan badan usaha konvensional maupun non konvensional lainnya. Dalam sistem Demokrasi Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia, sikap kekeluargaan dan gotong royong menjadi kunci utama kehidupan bangsa. Maka, melalui koperasi inilah,  maka, dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, melalui koperasi rakyat dapat menjalankan usaha perekonomiannya untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

Sayangnya,  sekarang,  koperasi mengalami penurunan dari tahun ke tahun,  padahal sebagai soko guru perekonomian negara,  koperasi haruslah tetap kuat dan berkembang menuju kemajuan, bukan sebaliknya. Faktanya, terhitung sejak diberlakukannya reformasi total koperasi tahun 2014.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM bersama BPS pada tahun 2014 jumlah koperasi mencapai 212.570 unit. Dalam perkembangannya sampai dengan tahun 2017 telah dibubarkan  sebanyak 40.013 unit koperasi dan sebanyak 19.843 unit koperasi sedang dalam tahap kurasi dan rekonsiliasi data. Kemudian,  di tahun 2018 jumlah koperasi aktif sebanyak 152.714 unit dan yang  telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 80.008 unit (www.depkop.go.id).

Bila kita perhatikan, koperasi di Indonesia memang mengalami penurunan dalam jumlah, tetapi mengalami peningkatan kontribusi terhadap PDB (produk Domestik Bruto) sebesar 5.1 % di tahun 2019 meningkat dibandingkan tahun 2014 yang hanya sebesar 1.7 %, angka ini menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia mengalami peningkatan kontribusi.

Apa yang harus kita lakukan?

Di era modern seperti sekarang,  kemajuan teknologi sangat mendominasi dan merangsek pada perekonomian. Melihat negara maju seperti Amerika Serikat,  Prancis,  dan Jepang misalnya,  koperasi di negara tersebut berkembang pesat dan maju.

Menyadari akan potensi kemajuan zaman di abad-21 ini, berbagai upaya haruslah dilakukan akan koperasi di Indonesia maju, baik yang dilakukan oleh pemerintah selaku pemangku kebijakan, maupun kita sebagai rakyat yang menjalankan perekonomian. Adapun cara yang dapat dilakukan yaitu sebagai berikut:

1. Bergabung Menjadi Anggota Koperasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun