Pelecehan seksual bukan lagi menjadi berita baru dikalangan masyarakat. Pelecehan seksual sendiri merupaka tidakan secara sengaja yang dilakukan pelaku kepada korban dengan tujuan menghina, merendahkan, dan melecehkan anggota tubuh atau fungsi reproduksi. Pelecehan seksual kebanyakan selalu menyasar perempuan, namun tidak selalu menutup kemungkinan hal sebaliknya terjadi. Pelecehan seksual sendiri dapat berupa fisik atau non-fisik, verbal maupun non-verbal.
      Pelecehan seksual secara verbal menjadi salah satu bentuk pelecehan yang sering terjadi dan dialami oleh masyarakat. Pelecehan seksual secara verbal sering terjadi di ranah publik yang menjadikan kasus ini terjadi dimana korban dan pelaku tidak saling mengenal. Pelecehan seksual secara verbal atau biasa disebut catcalling merupakan bentuk pelecehan seksual secara verbal yang di mana pelaku terindikasi melakukan kegiatan dengan simbol simbol yang memiliki implikasi terhadap pola komunikasi dengan korban.
      Catcalling diindikasikan terjadi karena adanya kesalahan dalam interaksi laki laki dan perempuan. Hal ini terjadi dikarenakan adanya stigma dari masyarakat dimana laki laki memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan dominan dari pada perempuan. Perempuan dianggap lemah dan menjadi pihak yang tidak memiliki kuasa khusus.
      Catcalling sendiri dianggap sebagai pelecehan seksual kategori ringan. Banyak korban bahkan tidak menyadari bahwa telah menjadi korban pelecehan seksual secara verbal. Dimana pelaku seringkali membungkus kalimat yang mereka lontarkan dengan kalimat manis. Beberapa dampak yang dialami korban setelah mendapati bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksualpun sangat beragam, diantaranya berkurangnya rasa aman dan nyaman, selalu merasa pergerakan di ruang publik terbatas, merasa malu dan tidak percaya diri, ataupun dapat mengganggu mental. Berdasarkan survei Pelecehan  Seksual di Ruang  Publik  pada tahun 2019, terdapat sebanyak 64% dari 38.755 perempuan, dan 11% dari 28.403 laki-laki. Dari data tersebut, sebanyak  60% mengaku pelecehan yang didapat berupa secara verbal atau ucapan, 24% mengalami sentuhan dan 15% melalui visual seperti tatapan mata atau main mata Farisa (2019).
Menurut survei yang dilakukan oleh American Seal, ada 71% wanita di dunia pernah mengalami catcalling dan 53% diantaranya mendapatkan pelecehan seksual secara fisik. Bentuk catcalling sendiri dapat disampaikan melalui tiga jenis pesan verbal, yaitu verbal vokal yaitu pesan disampaikan secara vokal atau lisan, verbal visual yaitu ketika penyampaian pesan dilakukan secara verbal menggunakan visualisasi yang dapat ditangkap penglihatan oleh mata, dan yang terakhir yakni verbal vokal-visual di mana pengucapan kata kata yang dibantu dengan adanya visualisasi yang mendukung.
      Arivia (2018) menegaskan  bahwa  secara garis besar ada 2 faktor, yang menjadi latar belakang terjadinya catcalling, yakni faktor biologis dan faktor sosial budaya. Faktor biologis (natural) ditunjukkan ketika laki laki memiliki dorongan seksual yang lebih besar dari pada perempuan menjadikan kebanyakan pelaku pelecehan seksual adalah laki laki, namun tidak menutup kemungkinan jika hal sebaliknya ternjadi dimana laki laki menjadi korban dan perempuanlah pelakunya. Faktor sosial budaya menunjukkan bahwa catcalling adalah perwujudan dari sistem patriarki, yang dimana anggapan ini telah melekat dalam pikiran masyarakat. Selai itu, penyebab utama ketertindasan perempuan adalah tingkat seksualitasn dan sitem gender.
      Dampak dari catcalling sangat berpengaruh negatif terhadap masyarakat terutama pada korban. Dilihat dari dampaknya yang paling parah yaitu trauma terhadap hal yang bersangkutan dan selalu teringat akan kejadian tersebut. Selain itu, dampak yang dialami korban diantaranya berkurangnya rasa aman dan nyaman, merasa pergerakannya di ruang publik terbatas, merasa malu dan tidak percaya diri, bisa mengganggu mental. Oleh karena itu, catcalling perlu ditindak karena penting dalam membangun kesadaran yang lebih luas mengenai bahaya catcalling.
DAFTAR PUSTAKA
Qila, Saffana Zahro; Rizky Nur Rahmadina; Fadhlin Azizah (2021) Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Traumatis. Jurnal Mahasiswa Komunikasi Cantrik. Volume 1, Nomor 2, 2021. E-ISSN : 2807-2499. Hal 95-106.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H