Kurangnya tenaga kependidikan terdengar tidak asing lagi. Persebaran guru swasta maupun negeri di Indonesia masih dikatakan kurang merata. Faktor yang menyebabkan kurangnya pemerataan tersebut yaitu minimnya sumber daya manusia, rendahnya kualitas pendidik, hingga sarana dan prasarana pendidikan yang kurang memadai. Sarana dan prasarana ini meliputi perpustakaan beserta bukunya, gedung sekolah, lapangan dan perlatan sekolah lainnya. Pendidikan merupakan proses mempengaruhi siswa agar dapat menyesuaikan diri terhadap lingkungan dalam rangka menimbulkan perubahan diri yang berguna dalam kehidupan masyarakat. (Hamalik, 2001). Di Yogyakarta yang biasa disebut juga dengan kota pelajar pun juga masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Minimnya tenaga pendidik juga berdampak bagi para peserta didik seperti kurang maksimalnya pembelajaran yang mengakibatkan prestasinya kurang maksimal.Â
Guru memiliki peranan penting dalam mendidik siswa. Dalam pengoptimalan mutu pendidikan di Indonesia salah satu syarat terwujudnya pendididkan yang bermutu yaitu kualitas tenaga pendidik yang baik. Kurangnya guru di daerah pedesaan juga menyebabkan seringnya perpindahan ke daerah lain. Faktanya guru sering datang terlambat ke sekolah karena jarak rumah yang jauh. Di sisi lain, masih banyak ditemui rendahnya kompetensi guru yang nantinya akan berpengaruh pada kualitas pendidikan. Di daerah pedesaan masih banyak guru yang belum sarjana, dengan itu nantinya juga berpengaruh pada peserta didik.
Adanya pandemic covid-19 ini di sekolah yang kekurangan tenaga pengajar, mereka kesulitan dalam pembelajaran. Terutama para siswa sekolah dasar, orang tua merasa kesulitan dalam mendidik anak-anaknya hingga menitipkannya ke tempat bimbingan belajar. Hal tersebut disebabkan guru hanya memberikan soal tanpa adanya penjelasan materi yang detail karena yang pertama kurangnya guru dalam sekolah tersebut. Jika guru sekolah dasar harus menguasai semua mata pelajaran mereka juga kesulitan karena pada akhirnya materi yang disampaikan kurang efektif. Sebagai contoh di sekolah menengah pertama dekat rumah saya yang berada di pedesaan, guru penjasorkes hanya ada 2 orang tidak sebanding dengan murid yang banyak.Â
Jadi, di sekolah itu menggunakan guru olahraga dari sekolah lain untuk membantu mengajar. Sekolah yang fasilitasnya kurang memadai dan letaknya jauh dari perkotaan mereka yang tidak mempunyai alat guna mendukung materi pembelajaran sehingga harus melakukan berbagai cara agar terwujudnya belajar sesuai dengan ketetapan. Seabagi contoh dalam suatu sekolah tidak memiliki lapangan olahraga sedangkan saat pembelajaran olahraga mereka harus melakukan praktik sehingga sekolah tersebut menggunakan lapangan desa untuk pembelajran. Tak jarang juga dalam suatu kelas terjadi jadwal guru yang tabrakan artinya pada jam pelajaran tersebut terdapat jadwal mengajar yang dobel.
 Hal seperti ini membuat suasana belajar yang kurang kondusif jika guru tersebut mengajar di kelas A lalu kelas B ditinggal pelajaran juga tidak efektif. Belum lagi dengan materi yang berbeda guru kesusahan dalam pemberian materi. Menurut saya hal tersebut perlu diperhatikan dan segera ditindak lanjuti. Kurangnya tenaga pengajar jika dibiarkan lama-kelamaan dampaknya menjadi semakin besar.Â
Selain menurunnya presetasi peserta didik, kekurangan temaga pengajar menyebabkan kualitas dalam suatu sekolah menurun. Jika guru yang bukan ahli pada bidang tertentu tetapi karena keadaan yang mendesak sehingga membuat guru tersebut harus mengajar di bidang itu nanti hasilnya tidak akan baik. Untuk mengatasi berbagai masalah kurangnya tenaga pengajar banyak cara yang harus dilakukan untuk mengurangi permasalahan ini.Â
Dalam hal ini perlu adanya tindakan dari pemerintah. Dengan memberikan perhatian kepada sekolah-sekolah di daerah terpencil berupa memberikan sarana dan prasarana pendidikan yang dapat mendukung pembelajaran. Sesuai yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 2 yang berbunyi : Setiap warna negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Makna dari pasal tersebut yaitu tentang hak dan kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.Â
Upaya lain yang perlu dilakukan yaitu pengrekrutan guru secara rutin per tahun karena pasti setiap tahun ada guru yang pensiun sehingga mengurangi jumlah guru pada sekolah tersebut. Namun, pengrekrutan dilakukan dengan memepertimangkan berbagai hal tidak hanya asal-asalan. Sebaiknya satu mata pelajaran diampu oleh satu orang guru yang benar-benar paham dan ahli pada bidang itu, sehingga pembelajaran berjalan dengan baik. Mengadakan program bagi para guru yang belum sarjana guna menambah wawasan dan kemampuan yang dimiliki dapat berkembang karena di daerah pelosok banyak sekali masyarakat yang kurang mampu untuk meneruskan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.Â
DAFTAR PUSTAKA
Budiman.2019. "Faktor Yang Mempengaruhi Minimnya Tenaga Pendidik di Sekolah Dasar 56 Kelurahan SOOP Distrik Kepulauan Kota Sorong". Jurnal faksi : ilmu sosial dan ilmu politik hal (22-24)
Mmc Kalteng " minimnya jumlah tenaga pendidik harus jadi perhatian" melalui https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/2257/minimnya-jumlah-tenaga-pendidik-harus-jadi-perhatian diakses pada tanggal 25 Desember pukul 08.25WIB
kompas " isi UUD 1945 pasal 31 dan maknanya" melalui https://www.kompas.com/skola/read/2021/10/05/140000269/isi-uud-1945-pasal-31-dan-maknanya diakses pada tanggal 26 Desember pukul 15.10 WIB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H