Mohon tunggu...
Ninik Dwiyanti
Ninik Dwiyanti Mohon Tunggu... Buruh - Sudah menikah

Nama:Ninik Dwiyanti Alamat: Rejosari RT 27/RW 09 Kel/desa:Jati Kecamatan: Masaran, Sragen .kode pos:57282

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencabulan Mewabah Wajibnya Pemerintah Memberi Perlindungan Pada Anak

24 September 2022   11:28 Diperbarui: 24 September 2022   11:40 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pencabulan Mewabah Wajibnya Pemerintah Memberi Perlindungan Pada Anak

Beberapa hari ini telah terdengar pencabulan dan pelecehan kepada anak telah mewabah . Bahkan umur mereka masih kecil dan mungkin belum tahu apa yang dilakukan orang dewasa itu padanya.Lalu apa penyebab itu semua apa krana tidak bisa menahan nafsu.

Tentu ini sebuah pertanyaan yang pasti ,lalu apa yang dilakukan pemerintah untuk mengatasinya.Tentu tidak cuma pemerintah yang mengatasinya tapi kita juga termasuk.Lalu dimulai dari mana agar pencabulan dan pelecehan tidak makin mewabah.Dimulai dari keluarga yaitu soal hubungan suami istri atau hubungan intim yang sehat.Ini juga salah satu pemicu pencabulan atau pelecehan pada anak.

Tidak cuma itu kita harus pandai bicara sama pasangan kita bahwa nafkah batin itu adalah penting.Dan katanya pada pasangan kita dengan sabar atau sedikit candaan seperti ini contohnya, istriku nafsu itu bisa lapar loh, kalau lapar bisa bringas.

Itu hanya sebuah contoh tapi yang pasti yang paling penting itu adalah jaga iman kita sebagai manusia.Tanpa iman kepada yang maha kuasa kita tak mampu hadapi itu semua.Lalu apa yang harus dilakukan pemerintah agar ini tidak jadi wabah.Tentu memberikan perlindungan hukum pada anak sebagai korban.Dan yang terakhir harus dilakukan pemerintah yaitu memberikan pengobatan trauma ,mental, jasmani secara gratis serta menjaga aibnya sebagai warga indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun