Mohon tunggu...
SONDONG MAJERUK
SONDONG MAJERUK Mohon Tunggu... Human Resources - solikolilolilo

aku terlantar oleh orang orang yang ku cintai , aku di campakkan kembali oleh mbah jono, istriku ibuku , mertuaku dan sistem negara ini-- aku minta keadilan para penguasa-- oh penguasa berilah hambamu uang aku butuh uang'' uang'' uang.aku terperangkap dalam sumur dan lembah yang curam dan gelap , aku masuk ke dalam lembah paling hina.. aku di cibir , aku terbuang dari kumpulan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengungkap Tradisi Setor Selokaton

15 Agustus 2017   08:50 Diperbarui: 15 Agustus 2017   08:55 1931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam artikel ini penulis masih membahas terkait banyaknya pelanggaran hokum yang dilakukan oleh  oknum pejabat  daerah  di Indonesia yang rata -- rata kena perkara  Pidana maupun perdata , apa factor penentu dan penyertanya sehingga kebanyakan pejabat kita terjerat masalah , mari kita kupas,

Dalam makalah penulis yang lalu lalu,untuk menghindari dari dugaan dan netralitas  bersama agar  mereka tidak mengelak dalam kelebihan dalam menggunakan wewenang dan kekluasaan kita ambil saja  pada kasuisti Selo katon , kejadian kejahatan konspiratif yang dilakukan dinas pendidikan kabupaten Pati dalam rangka menekan kenakalan Guru bermasalah  ekonomi , keluarga dan k,  termasuk kelainan kepribadian, disini  dipaparkan tentang fungsi dan peran keluarga  yang se4harusnya  Dinas instansi yang memayungi tidak untuk ikut campur  ke dalam instansi  kelurga , sebagaimana  yang dilakukan kepada IW, yang  bahwa keluarganya dalam  pernyataan surat tertulis yang sudah ditembuskan, 

Bawasda, BKD, inspektorat , Kesbanglinmas , bahkan Bupati , yang ada kesengajaan menutup bnutupi serangkaian tindakan kriminal, pidana  yang dilakukan bawahannya yang tidak tertib hukum dan peraturan pemerintah, bahwa mereka dengan sengaja  memaksakan kehendak dan kewenangannya untuk  hal hal yang tidak tepatr dan tidak ada hubungannya dengan kekuasaan Negara . Hal ini  Korban mestinya menuntut kepada siapa dan mengadu kepada siapa , jika persoalan hanya ndi tutup kerakep sebgaimana  di perintahakan Bupati , seharunya semua perkara pidana , ataupun perdata yang menjerat bawahannya , dipilah tidak serta merta dibelai habis habisan mentang menatang bawahan , ini namanya membabi buta .

Bhawa terkait pelanggaran pidan yang  banyak dilakukan SKPD daerah , teritama  di dahulio tidakan p[elanggatran moral , asusila lalu  dihadapan konspirasi jahat  , permufakatan jahat dan korupsi di wilayah Selo Katon yang  remeng --remeng , seharusnya oleh instansi diatasnya  harus melakuklan tindakan preventive , tidak setelah terjadinya suatu peristiwa , baru  rame rame mengalak , lari terbirit birit, tunggang langgang saling menuduh dan  mengalihkan isyu kasus tersebut. 

Bahwa kemudian para pemangku  kebijakan setelah mendapat perkara ini  sebagai batu ujian  dengan lempar batu sembunyi tangan  cuci gudang kasus pengalihan kasus Pidana tersebut dengan menghilangkan barang bukti termasuk kejadian membakar kator dinas terkait pada tahun 2015 , mereka dengan rekayasa gugat cerai secara sefihak  terhadap tersangka yang seharusntya   sudah diseret kepolisian terkait, dan seharusnya  menjadi delik baru penyertaan  kasuas sebagaimana yang terlapor di Unit Satu Polres  jika prosedur  penindakan  ini dilakuan sesuai surat Negara 00970/Pdt.G/2016/PA.Pt. maka secara otomatis  peristiwa pidana ini menjadi PIDANA ,  dengan petunjuk petunjuk yang sangat jelas sebab perkara ini adalah  derlik aduan dan opspooring,

Sebgaimana diminta kepada UNIT I agar kasus ini dilanjutkan sebagaimanja  mestinya dan  ditindak lanjuti oleh aparat yang berwajib baik diminta , maupun tidak diminta  serta menyelidiki ,meneliti semua Modus , konspirasi , rekayasa kasus tersebut melalui  kronologi kejadian yang mendahuluinya dengan penelitian khusus dan Tipikor , apakah benar ada  tindakan kriminal abuse yang dilakukan IW dan kroninya   , sebelum kabur dari rumah dengan  orang lain dari rumah suaminya sendiri , lalu meleparkan kasus secra berantai dan beruntun , lalu beralasan  kos tersebut, apakah bukan pelanggaran peraturan Negra dan pelanggaran Hukum .

Bahwa terkait budaya suap , setoran kepada atasan , gratifgikasi uang pelican, pungli  , di Dinas terkait Dinas pendidikan terkait  Terlapor dalam delik aduan , ada dugaan keterlibatan banyak oknum Pegawai  Dinas yang  sangat marak melakukan pelanggaran jabaran dan sulit diberantas, maka sangat mendesak KPK  turun tangan ke  Pati, mengungkap semua dalang dibalik  dugaan dugaan penyimpangan , dan pelaku-pelaku dan penyelewengan Dana Dana bantuan  sekolah , BOS, DAK , penyimpangan barang dan jasa , konspirasi , gratifikasi dan perselingkuhan dikalangan Dinas pendidikan kota terkait dalam laporan ini ,dengan  penyempurnaan program program pendidikan Terpadu tersebut dan bukan malahan memproses orang  atau Lembaga  yang  melakukan pelaporan , karena kurangnya Bukti , modus lama  saling menutup nutupi,

Bahawa yang terbukti melakukan penyelewengan dan kesalahan prosedur administrasi harus  dilakukan tindakan secepanya , dengan melakukan penyelidikan , penyidikan  selanjutnya dengan melakukan pelaporan dan pengaduan yang jelas agar tidak ada  Unsur Sara -keraman di kemudian hari.

Bahwa selama ini Korban adalah benar benar korban dari konspirasi Dinas pendidikan Pati yang patut  mendapatkan bantuan Hukum Prodeo , terkait  peristiwa penculikan , penyekapan , penguasaan,pemerasan dan intimidasi yang dilakukan justru oleh oknum oknum  Dinas  maupun pejabat dinas pendidikan terkait yang diduga terbukti melakukan serangkain permufakatan jahat,  mafia, premanisme dan arogansi kekuasaan , memperkaya diri pribadi dengan memanfaatkan bawahannya agar setoran ( Tradisi Selo katon/SK) , terkait dugaaan serangkaian perkara yang diuduga  dilakukan korban sendiri\ sebagai justice collaborator sekaligus Saksi ,maupun di luar  keluarga korban yang bersimpati atas dugaan penyelewengan - penyelewengan oknum pejabat maupun okinum aparat penyelenggara Negara  yang bertugas di daerah- Daerah , nyaris mereka semua ldan kasusnya lolos dari jerat Hukum .

Walaupun peristiwa tersebut sudah dilaporkan kepada yang berwjib, dan korban baik langsung maupun  tidak langsung   sudah melaporkan kejadian  kepada yang berwajib , nbamun kernyataannya kasus SK ini masih terkatung katung ,sepertinya  tidak mendapat pelayanan sebagaimana mestinya dari Negara. Bahwa kenyataannya  pejabat-pejabat yang  terlapor di kepolisian  pelanggarannya  masih bertengger dan tidak mendapatkan sangsi Tegas oleh Penyelenggara  Negara atasan, malah mereka balik serang dan mengintimidasi korban  yang melaporkan penyimpangan tersebut, mereka dengan konsp[irasi Baru, bergandengan tangan menutup nutupi kasus  kemudian dengan menyuruh preman untuk menghabisi korban( Pelapor)  agar Pelapor takut danj tidak melaporkan rangkaian kejadian kasus beruntun tersebut ,cq ( contoh). 

Kasus oknum Guru SD  yang melakukan persekongkolan kasus Kriminal Massif dengan atasannya, yang tentunya diback up atasannya setali tiga uang , dimana tersangka   juga sudah di laporkan di kepolisian terkait , dalam aksi saling lapor , namun sampai  pers  release ini  di terbitkan kali ini tahun 2017 dan  surat- surat  Pembuktian sudah lengkap ,Saksi -- saksi juga sudah jelas  namun sampai dengan sekarang  masih belum ditindak lanjuti oleh Polres Unit I dan III Terkait  Dugaan penyimpangan  jabatan tersebut yang mengakibatkan kerugian masyarakat. Bahwa korban memang digiring , di jebak , direkayasa oleh  Mereka,  dan sampai sekarang masih siap menuntutpara pelaku jika mendapat dukungan saksi dan  bajntua lemabga Hukum Donor( Projusticia pro- bono), Justice kolaborator ,LSM,LPSK , KOMNAS HAM , Kepolisan ,KPK. KOMPOLNAS dan Ombudsman Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun