Beberapa waktu yang lalu, pemerintah pusat mengeluarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2009 yang sudah diaudit oleh BPK. Untuk tahun 2009, opini audit BPK adalah Wajar Dengan Pengecualian sedangkan opini-opini tahun sebelumnya adalah Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Laporan Keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik dalam hal pengelolaan keuangan negara. Karena itu, penting juga bagi publik untuk memahami dan mengerti Laporan Keuangan Pemerintah untuk melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan.
Bagian dibawah ini mencoba memberikan gambaran umum dan analisa singkat atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah.
Â
Â
A. P E N G A N T A R
Â
Â
Apa itu Laporan Keuangan?
Laporan Keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
1.   Laporan laba rugi
2.   Neraca
3.   Laporan perubahan ekuitas
4.   Laporan Arus Kas
5.   Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan.(Wikipedia).
Â
Laporan Keuangan diatas adalah laporan untuk entitas yang bergerak di sektor komersil (mencari laba). Untuk entitas pemerintahan (dalam hal ini pemerintah pusat), laporan keuangan terdiri dari:
1.   Laporan Realisasi Anggaran
2.   Neraca
3.   Laporan Arus Kas
4.   Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan.(Wikipedia).
Â
Â
Bagaimana Membuat Laporan Keuangan?
Â
Laporan Keuangan disusun berdasarkan standard yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh organisasi profesi. Standard ini mengatur agar perlakuan transaksi keuangan di satu entitas sama dengan entitas lain sehingga laporan mereka dapat di perbandingkan. Misalnya penempatan dana untuk deposito satu bulan harus dicatat sebagai deposito (investasi jangka pendek). Tidak boleh dicatat sebagai penjualan
Â
Untuk entitas komersil, standard akuntansi ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Hasilnya berupa Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK). Sedangkan untuk entitas pemerintahan, standard akuntansi ditetapkan oleh Komite Standard Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Hasil nya berupa Pernyataan Standard Akuntansi Pemerintahan (PSAP)
Â
Â
Â
Jika ada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, apakah ada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah?
Benar. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan laporan keuangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pada level Pusat. Dalam hal ini adalah Presiden cq Menteri Keuangan. Sedangkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan laporan keuangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pada level Provinsi/Kota/Kabupaten. Dalam hal ini adalah Gubernur/Walikota/Bupati
Â
Â
Â
Kapan Pemerintah mulai menyusun pertanggungjawaban keuangan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat?
LKPP mulai dibuat pada pada tahun 2004 dalam bentuk seperti sekarang. Tahun-tahun sebelumnya (dari merdeka sd tahun 2003) hanya dibuat dalam bentuk Perhitungan Anggaran (menghitung realisasi anggaran dibandingkan dengan anggarannya).
Â
Â
Bagaimana hubungan antara LKPP (Pusat) dengan LKPD (Daerah)?
Dalam konsep otonomi yang dianut oleh Indonesia, urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat (dahulunya) sudah diserahkan kepada Daerah kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi agama, moneter dan fiscal nasional. Penyerahan urusan ini disertai dengan penyerahan pegawai-pegawai pemerintah pusat yang terkait ke daerah. Sehingga sekarang ada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, dll
Â
Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil,Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus) ke Daerah agar daerah tersebut dapat melaksanakan urusan yang menjadi kewenangannya.
Â
Transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ini dicatat sebagai Pengeluaran Transfer ke Daerah (oleh pemerintah pusat) dan dicatat sebagai penerimaan (oleh pemerintah daerah).
Â
Coba deh di cek, apakah penerimaan transfer di suatu daerah cocok gak angkanya dengan pengeluaran transfer. Jangan2 angkanya beda seperti Laporan Bakrie Group dan Bank Capital
Â
Â
Mengapa Laporan Keuangan harus diaudit?
Laporan Keuangan merupakan produk dari manajemen entitas. Sedangkan salah satu pembaca dan pengguna laporan keuangan dalah pihak diluar manajemen. Untuk meyakinkan bahwa manajemen perusahaan membuat laporan keuangan sesuai standar yang berlaku umum, diperlukan jasa pihak ketiga yang independen untuk memberikan pendapatnya. Untuk itulah laporan keuangan perlu diaudit untuk meyakinkan bahwa laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan standard yang berlaku umum dan bebas dari salah saji yang bersifat material
Â
Â
Opini BPK atas LKPP 2009 adalah Wajar Dengan Pengecualian. Apa artinya?
Hasil Audit Auditor dinyatakan dalam opini yang menyatakan pendapat auditor tersebut terhadap kesesuaian laporan keuangan dengan standard yang berlaku umum. Terdapat 4 jenis opini audit yaitu:
Â
1.   Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified)
Opini audit yang paling bagus dimana auditor menyatakan bahwa laporan keuangan yang diaudit disajikan sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku umum
Â
2.   Wajar Dengan Pengecualian (Qualified)
Opini audit yang menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan sesuai standard akuntansi yang berlaku umum kecuali untuk pos-pos tertentu
Â
3.   Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer)
Opini audit yang menyatakan bahwa auditor tidak berhasil meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan tersebut sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku umum
Â
4.   Tidak Wajar (Adverse)
Opini audit yang menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku umum
Â
Untuk tahun 2009, opini atas LKPP adalah Wajar Dengan Pengecualian. Tahun-tahun sebelumnya adalah Tidak Memberikan Pendapat
Â
Â
B. L A P O R A N Â Â R E A L I S A S I Â Â Â A N G G A R A NÂ Â Â (L R A)
Â
Â
Apa itu LRA?
LRA adalah salah satu bentuk laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/deficit dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan dan diperbandingkan dengan anggarannya
Â
Â
Informasi apa yang bisa didapat dari LRA?
LRA merupakan laporan per periode tertentu. Jadi jika ada LRA tahun 2009 berarti laporan itu untuk periode tahun 2009 (1 jan s/d 31 Des 2009). Seluruh informasi mengenai pendapatan dan belanja Negara ada di LRA. Begitu juga surplus atau deficit anggaran yang terjadi di tahun tersebut ada di LRA. Juga tersedia informasi mengenai pembiayaan atas deficit yang terjadi.
Â
Jadi jika ingin mencari berapa penerimaan pajak, lihat di bagian Penerimaan Pajak di LRA. Ingin mengetahui berapa belanja pegawai (pemerintah pusat) lihat di bagian belanja pegawai di LRA. Ingin mengetahui berapa besar bunga hutang yang dibayar oleh pemerintah lihat di bagian belanja bunga hutang di LRA. Ingin mengetahui berapa besar subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah, lihat di bagian belanja subsidi di LRA
Â
Â
Informasi di LRA masih bersifat umum. Bagaimana jika ingin melihat detail dari bagian2 di LRA?
Dalam LRA/Neraca/Laporan Arus Kas terdapat kolom catatan. Kolom ini merupakan reference dari detail angka yang tercantum di laporan keuangan diatas. Jadi jika ingin mengetahui pembayaran belanja pegawai terdiri dari apa saja, lihat di kolom catatan pada baris belanja pegawai dan kemudian cari di reference di catatan tersebut ke halaman berikutnya.
Â
Bagian yang menampung reference tersebut dinamakan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Â
Â
Berapa Pendapatan dan Berapa Belanja 2009?
Total pendapatan adalah sebesar Rp 848 Triliun dengan total belanja sebesar Rp 937 Triliun. Berarti di tahun 2009, pemerintah kita defisit sebesar Rp 88 Triliun
Â
Â
Kalau defisit, bagaimana menutupi defisit tersebut?
Defisit tersebut bisa dibiayai dari dua sumber. Yang Pertama adalah sumber internal, berupa privatisasi atau menggunakan tabungan yang ada (sisa surplus anggaran tahun sebelumnya). Yang kedua adalah sumber eksternal yaitu Hutang. Baik hutang dalam negeri maupun hutang luar negeri
Â
Â
Berapa besar pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah kita?
Untuk pinjaman dalam negeri (Surat Berharga Negara), tercatat ada penerimaan netto sebesar Rp 99 Triliun (total Surat Berharga Negara yang di lunasi dan yang dikeluarkan baru adalah Rp 99 T. Lebih banyak yang dikeluarkan dibandingkan yang dilunasi). Sedangkan untuk pinjaman luar negeri yang diambil sebesar Rp 55 Triliun
Â
Â
Berapa besar pembayaran hutang luar negeri kita?
Pembayaran hutang luar negeri sebesar Rp 68 Triliun. Sehingga untuk hutang luar negeri, jumlah yang dibayar lebih besar dibandingkan jumlah utang baru. Hal ini sesuai strategi pemerintah untuk memindahkan utang dari utang luar negeri menjadi utang dalam negeri
Â
Â
Dari pendapatan sebesar Rp 848 Triliun, berapa besar penerimaan pajak?
Penerimaan perpajakan sebesar Rp 619 Triliun atau sekitar 73% dari total penerimaan. Sisanya mayoritas disumbang dari penerimaan Sumber Daya Alam (Hasil Migas, Barang Tambang, dll).
Â
Â
Bagaimana trend penerimaan pajak 5 tahun terakhir?
Penerimaan hampir meningkat 2 X dari tahun 2005 sd tahun 2009. Hal ini dapat dilihat dalam data dibawah ini:
2005 =Â Rp 347 T
2006 =Â Rp 409 T
2007 =Â Rp 490 T
2008 =Â Rp 658 T
2009 =Â Rp 619 T
Â
Penurunan di tahun 2009 terutama disebabkan menurunnya aktivitas perekonomian yang disebabkan oleh krisis keuangan global
Â
Â
Apa hubungannya aktivitas perekonomian dengan penerimaan perpajakan?
Jika perekonomian tumbuh, maka secara nominal penerimaan perpajakan juga tumbuh. Ilustrasinya sbb. Jika PT A mendapatkan penghasilan Rp 1 Milyar, maka PPN dari PT A sebesar Rp 100 juta (10%). Jika di tahun berikutnya PT A menghasilkan pendapatan sebesar Rp 3 Milyar, maka PPN PT A juga meningkat menjadi Rp 300 juta.
Â
Jadi dalam kasus diatas pertambahan pendapatan perpajakan disebabkan karena pertambahan "potensi obyek yang dipajakin"
Â
Namun berbeda kasusnya jika di tahun ini yang bayar pajak PT A sedangkan di tahun depan yang bayar pajak PT A dan PT B. Maka penerimaan perpajakan akan meningkat karena bertambahnya subyek pajak (orang/badan yang bayar pajak)
Â
Â
Jadi bagaimana melihat kinerja/pertumbuhan penerimaan perpajakan?
Biasanya kinerja penerimaan perpajakan dibandingkan dengan PDB (bahasa saya obyek yang dipajakin). Misal penerimaan perpajakan tahun lalu Rp 100 Triliun dengan PDB Rp 2 ribu Triliun. Maka tax ratio (Penerimaan perpajakan/PDB) sebesar 5%. Jika tahun ini penerimaan melonjak 2 X lipat menjadi Rp 200 Triliun sedangkan PDB naik menjadi Rp 5 ribu Triliun, maka tax ratio justru turun menjadi 4%. Karena pertambahan penerimaan pajak kalah cepat dibandingkan pertambahan PDB
Â
Dalam table dibawah ini diberikan data perbandingan penerimaan perpajakan dengan PDB. Terlihat bahwa angka tax ratio kita masih berkisar pada 12% dan tidak ada kenaikan dalam jumlah yang significant selama 5 tahun terakhir
Â
dalam Triliun
Tax Ratio
Â
Penerimaan Pajak
PDB
2009
620.00
5,613.00