Polemik putusan MK terhadap status BPMIGAS terus berlanjut. Dikutip dari situs www.detik.com (http://finance.detik.com/read/2012/11/18/164030/2093671/1034/ketua-mui-petronas-begitu-mudah-masuk-indonesia), Ketua MUI sebagai salah satu pihak pemohon (yang dimenangkan oleh MK) pun ternyata tidak memahami masalah yang menjadi dasar tuntutannya
Pak Amidhan mengatakan bahwa salah satu contoh dari penguasaan asing di sektor migas adalah hadirnya SPBU Petronas di Indonesia. Dia membandingkan bahwa Petronas begitu mudah masuk pasar indonesia sedangkan Pertamina tidak mendapakna kemudahan seperti itu.
Pendapat Pak Amidhan ini patut kita sesalkan mengingat kapasitas beliau yang mengajukan tuntutan terhadap UU Migas No 22/2001 terutama mengenai keberadaan BPMIGAS. Hal tersebut didasari atas kondisi sebagai berikut:
1. Pak Amidhan tampaknya tidak mengetahui perbedaan sektor hulu dan sektor hilir yang dimaksud dalam UU Migas. Titik beda antara sektor hulu dan sektor hilir adalah titik serah. Selama minyak dan gas bumi tsb belum diserahkan ke pembeli, maka otorisasinya masuk ke sektor hulu. Apabila sudah diterima pembeli dan masuk ke pengilangan sehingga menjadi pertamax/premium/dll, maka itu porsi sektor hilir. SPBU Petronas jelas-jelas merupakan ranah sektor hilir bukan sektor hulu. Sehingga jika dikatakan SPBU Petronas merupakan contoh penguasaan asing di sektor migas, maka lebih tepatnya dikatakan sektor hilir migas. Sehingga seharusnya yang diajukan untuk dinyatakan inkonstitusional dalah BPH Migas
2. Pak Amidhan tampaknya belum menyadari perbedaan UU migas yang lama (UU No 8/1971) dan UU migas 22/2001. Masuknya kontraktor asing seperti Chevron, Exxon, ConocoPhillips, dll adalah akibat dari UU No.8/1971. Bukan hasil produk dari UU no 22/2001. Sehingga tidak tepat jika dikatakan UU 22/2001 menyebabkan banyak kontraktor asing yang menguasai sektor hulu migas. Mereka hadir sampai detik ini karena kontrak yang ditandatangani pada masa UU8/1971 masih berlaku. Mereka hadir bukan atas undangan UU 22/2001
Kedua masalah diatas adalah masalah sepele yang seharusnya sudah sangat dipahami oleh Pak Amidhan mengingat kapasitas beliau sebagai pemohon dalam pengujian UU No 22/2001. Meskipun latar belakang beliau bukan di sektor migas, seharusnya beliau mengupdate ilmu untuk bisa memahami masalah-masalah sepele yang menjadi dasar uji materi yang diajukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H