Mohon tunggu...
iswahyudi sondi
iswahyudi sondi Mohon Tunggu... lainnya -

Never give up for the best sake of my country

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketua MUI Pun Tidak Paham!

19 November 2012   03:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:05 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Polemik putusan MK terhadap status BPMIGAS terus berlanjut.  Dikutip dari situs www.detik.com (http://finance.detik.com/read/2012/11/18/164030/2093671/1034/ketua-mui-petronas-begitu-mudah-masuk-indonesia), Ketua MUI sebagai salah satu pihak pemohon (yang dimenangkan oleh MK) pun ternyata tidak memahami masalah yang menjadi dasar tuntutannya

Pak Amidhan mengatakan bahwa salah satu contoh dari penguasaan asing di sektor migas adalah hadirnya SPBU Petronas di Indonesia. Dia membandingkan bahwa Petronas begitu mudah masuk pasar indonesia sedangkan Pertamina tidak mendapakna kemudahan seperti itu.

Pendapat Pak Amidhan ini patut kita sesalkan mengingat kapasitas beliau yang mengajukan tuntutan terhadap UU Migas No 22/2001 terutama mengenai keberadaan BPMIGAS. Hal tersebut didasari atas kondisi sebagai berikut:

1. Pak Amidhan tampaknya tidak mengetahui perbedaan sektor hulu dan sektor hilir yang dimaksud dalam UU Migas. Titik beda antara sektor hulu dan sektor hilir adalah titik serah. Selama minyak dan gas bumi tsb belum diserahkan ke pembeli, maka otorisasinya masuk ke sektor hulu. Apabila sudah diterima pembeli dan masuk ke pengilangan sehingga menjadi pertamax/premium/dll, maka itu porsi sektor hilir. SPBU Petronas jelas-jelas merupakan ranah sektor hilir bukan sektor hulu. Sehingga jika dikatakan SPBU Petronas merupakan contoh penguasaan asing di sektor migas, maka lebih tepatnya dikatakan sektor hilir migas. Sehingga seharusnya yang diajukan untuk dinyatakan inkonstitusional dalah BPH Migas

2. Pak Amidhan tampaknya belum menyadari perbedaan UU migas yang lama (UU No 8/1971) dan UU migas 22/2001. Masuknya kontraktor asing seperti Chevron, Exxon, ConocoPhillips, dll adalah akibat dari UU No.8/1971. Bukan hasil produk dari UU no 22/2001. Sehingga tidak tepat jika dikatakan UU 22/2001 menyebabkan banyak kontraktor asing yang menguasai sektor hulu migas. Mereka hadir sampai detik ini karena kontrak yang ditandatangani pada masa UU8/1971 masih berlaku. Mereka hadir bukan atas undangan UU 22/2001

Kedua masalah diatas adalah masalah sepele yang seharusnya sudah sangat dipahami oleh Pak Amidhan mengingat kapasitas beliau sebagai pemohon dalam pengujian UU No 22/2001. Meskipun latar belakang beliau bukan di sektor migas, seharusnya beliau mengupdate ilmu untuk bisa memahami masalah-masalah sepele yang menjadi dasar uji materi yang diajukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun