Natuna merupakan sebuah Kabupaten yang terletak pada Provinsi Riau Indonesia. Perairan Natuna yang berada ditengah Laut Cina Selatan atau berada pada titik perbatasan Laut Cina dan Indonesia. Berdasarkan UNLOS 1982 laut Natuna utara adalah wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, persoalan tersebut menimbulkan sengketa yang tidak kunjung sesuai. Sengketa terjadi karena China menggambarkan Nine Dash Line atau Sembilan garis putus-putus.
Dengan begitu Pemerintah Indonesia tidak terima dengan tindakan China yang semena - mena. Karena, Natuna adalah salah satu wilayah teritorial Indonesia. China mulai melakukan tindakan yang mengusik perairan Indonesia. Dikutip dari Bangka Pos, 20 Juni 2016, pada bulan Maret 2016, kapal penjaga pantai milik China menghalangi kapal Indonesia yang menangkap dan sedang menggiring kapal ilegal dari China yang melakukan Illegal fishing di perairan Natuna.Â
1. Upaya penyelesaiannya secara litigasi 9 Muhar Junef, ‘Sengketa Wilayah Maritim Di Laut Tiongkok Selatan’
2. Dalam upaya penyelesaian ini dilakukan di dalam pengadilan dengan menghadapkan secara langsung kedua belah pihak yang bersengketa. Yang mana masing–masing memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan dan bantahan.
3. Upaya non - litigasi
4. Upaya secara non – litigasi adalah suatu upaya penyelesaian yang sering disebut juga dengan alternatif penyelesaian sengketa.
Untuk dapat menyelesaikan konflik atau sengketa yang terjadi perlu adanya orang ketiga. Solusi ini sudah dilakukan dengan mediator Makhamah Internasional. Sebagai mediator haruslah bersikap netral tidak memihak kedua belah pihak baik antara Indonesia maupun negara China. Dengan adanya mediasi tersebut kedua belah pihak sudah sepakat untuk menghormati satu sama lain. Pemerintah Indonesia menganggap konflik ini sudah selesai dan Indonesia mengusulkan zero draft code of conduct South China Sea yang menjadi senjata bagi diplomasi Indonesia. Tiga poin tersebut, yaitu:
- Menciptakan rasa saling percaya.
- Mencegah terjadinya insiden.