Mohon tunggu...
Mesa
Mesa Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMA

Memberikan perhatian arsitektur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Proyek Revitalisasi Halte Bus Transjakarta di Sekitar Bundaran HI Melanggar Beberapa Peraturan Warisan Budaya

17 September 2023   18:22 Diperbarui: 17 September 2023   18:24 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proyek revitalisasi halte bus Transjakarta di dekat Bundaran HI telah melanggar beberapa peraturan terkait warisan budaya. Setiap bangunan atau struktur warisan budaya di Jakarta harus berkonsultasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) untuk mendapatkan izin pembangunan. Halte bus Transjakarta di dekat Bundaran HI belum melakukan konsultasi atau menerima rekomendasi dari TACB dan TSP. Halte bus tersebut terletak di kecamatan Menteng yang sudah dikukuhkan sebagai kawasan cagar bangunan sejak tahun 1975. 

Menurut Bambang Eryudhawan, salah satu anggota Tim Ahli Cagar Budaya, dia menyarankan agar pembangunan halte bus Transjakarta yang tinggi yang sudah dibangun dihentikan. "Tolong, pemohon menjalani prosedur yang kemarin kami anggap lupa atau ceroboh," katanya. Dia kemudian menjelaskan bahwa proyek tersebut mengganggu kenyamanan peradaban perkotaan.

Seorang sejarawan, JJ Rizal, melalui akun Twitter-nya menuntut Anies Baswedan, gubernur Jakarta, untuk menghentikan pembangunan dua halte bus di Bundaran HI dan Tosari. Dia kemudian menganggap halte bus tersebut memanfaatkan warisan bersejarah dari Presiden Soekarno.

Fungsi halte bus yang baru dibangun ini melebihi fungsi halte bus biasa. Ada tempat selfie dengan kapasitas maksimal 20 orang, toilet, area komersial di atas, musholla, lift prioritas, dan bahkan platform di lantai kedua. Dalam skenario terburuk, akan terjadi kemacetan di sekitar halte bus, mengganggu dan mencampuradukkan orang yang hanya ingin naik bus, meningkatkan polusi udara, dan sebagainya.

Namun, direktur PT Transjakarta, Mochammad Yana Aditya, mengatakan bahwa semua yang dibangun oleh Transjakarta memiliki dasar hukum. Dia juga mengatakan bahwa pembangunan halte bus tidak melanggar peraturan apa pun, termasuk asumsi bahwa halte bus mengganggu Monumen Selamat Datang.

Halte bus Transjakarta di dekat Bundaran HI dan Tosari telah melanggar tidak hanya prosedur warisan budaya, tetapi juga kenyamanan perkotaan di daerah tersebut. Hal tersebut juga melampaui fungsi sebenarnya dari halte bus, karena adanya fasilitas tambahan. Meskipun Direktur Transjakarta menyatakan bahwa hal ini tidak melanggar peraturan apa pun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun