Proyek revitalisasi halte bus Transjakarta di dekat Bundaran HI telah melanggar beberapa peraturan terkait warisan budaya. Setiap bangunan atau struktur warisan budaya di Jakarta harus berkonsultasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) untuk mendapatkan izin pembangunan. Halte bus Transjakarta di dekat Bundaran HI belum melakukan konsultasi atau menerima rekomendasi dari TACB dan TSP. Halte bus tersebut terletak di kecamatan Menteng yang sudah dikukuhkan sebagai kawasan cagar bangunan sejak tahun 1975.Â
Menurut Bambang Eryudhawan, salah satu anggota Tim Ahli Cagar Budaya, dia menyarankan agar pembangunan halte bus Transjakarta yang tinggi yang sudah dibangun dihentikan. "Tolong, pemohon menjalani prosedur yang kemarin kami anggap lupa atau ceroboh," katanya. Dia kemudian menjelaskan bahwa proyek tersebut mengganggu kenyamanan peradaban perkotaan.
Seorang sejarawan, JJ Rizal, melalui akun Twitter-nya menuntut Anies Baswedan, gubernur Jakarta, untuk menghentikan pembangunan dua halte bus di Bundaran HI dan Tosari. Dia kemudian menganggap halte bus tersebut memanfaatkan warisan bersejarah dari Presiden Soekarno.
Fungsi halte bus yang baru dibangun ini melebihi fungsi halte bus biasa. Ada tempat selfie dengan kapasitas maksimal 20 orang, toilet, area komersial di atas, musholla, lift prioritas, dan bahkan platform di lantai kedua. Dalam skenario terburuk, akan terjadi kemacetan di sekitar halte bus, mengganggu dan mencampuradukkan orang yang hanya ingin naik bus, meningkatkan polusi udara, dan sebagainya.
Namun, direktur PT Transjakarta, Mochammad Yana Aditya, mengatakan bahwa semua yang dibangun oleh Transjakarta memiliki dasar hukum. Dia juga mengatakan bahwa pembangunan halte bus tidak melanggar peraturan apa pun, termasuk asumsi bahwa halte bus mengganggu Monumen Selamat Datang.
Halte bus Transjakarta di dekat Bundaran HI dan Tosari telah melanggar tidak hanya prosedur warisan budaya, tetapi juga kenyamanan perkotaan di daerah tersebut. Hal tersebut juga melampaui fungsi sebenarnya dari halte bus, karena adanya fasilitas tambahan. Meskipun Direktur Transjakarta menyatakan bahwa hal ini tidak melanggar peraturan apa pun.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI