PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dan Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya terkait dengan regulasi dan persetujuan produk makanan dan minuman di Indonesia. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:
PIRT (Produk Industri Rumah Tangga):
- PIRT adalah izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat yang mengizinkan produsen makanan untuk memproduksi makanan secara rumahan di tingkat rumah tangga atau skala kecil.
- Izin PIRT diperlukan untuk makanan yang diproduksi secara tradisional di rumah atau di unit usaha kecil dan menengah yang tidak mencapai kapasitas produksi besar.
- Produk yang diizinkan oleh PIRT umumnya terbatas pada makanan yang dijual di lingkungan lokal atau daerah tertentu.
-
Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan):
- Izin BPOM adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia yang mengatur dan mengawasi keselamatan, kualitas, dan keamanan obat, makanan, dan produk kesehatan lainnya.
- Izin BPOM diperlukan untuk produk makanan atau minuman yang dijual secara komersial di pasaran, termasuk produk yang diproduksi secara besar-besaran atau di pabrik-pabrik makanan.
- Izin BPOM memastikan bahwa produk makanan atau minuman telah melewati uji kelayakan yang ketat dan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh badan pengawas.
Jadi, perbedaan utama antara PIRT dan Izin BPOM terletak pada lingkup penggunaan dan proses penerbitannya. PIRT berlaku untuk produksi makanan rumahan atau skala kecil, sementara Izin BPOM diperlukan untuk produk makanan yang dijual secara komersial di pasar yang lebih luas dan diproduksi dalam skala yang lebih besar.
Semoga Usaha Anda Sukses Selalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H