Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Baca Selengkapnya, Perbedaan PIRT dan Izin BPOM!

17 April 2024   13:15 Diperbarui: 17 April 2024   13:24 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dan Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya terkait dengan regulasi dan persetujuan produk makanan dan minuman di Indonesia. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:

  1. PIRT (Produk Industri Rumah Tangga):

    • PIRT adalah izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat yang mengizinkan produsen makanan untuk memproduksi makanan secara rumahan di tingkat rumah tangga atau skala kecil.
    • Izin PIRT diperlukan untuk makanan yang diproduksi secara tradisional di rumah atau di unit usaha kecil dan menengah yang tidak mencapai kapasitas produksi besar.
    • Produk yang diizinkan oleh PIRT umumnya terbatas pada makanan yang dijual di lingkungan lokal atau daerah tertentu.
  2. Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan):

    • Izin BPOM adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia yang mengatur dan mengawasi keselamatan, kualitas, dan keamanan obat, makanan, dan produk kesehatan lainnya.
    • Izin BPOM diperlukan untuk produk makanan atau minuman yang dijual secara komersial di pasaran, termasuk produk yang diproduksi secara besar-besaran atau di pabrik-pabrik makanan.
    • Izin BPOM memastikan bahwa produk makanan atau minuman telah melewati uji kelayakan yang ketat dan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh badan pengawas.

Jadi, perbedaan utama antara PIRT dan Izin BPOM terletak pada lingkup penggunaan dan proses penerbitannya. PIRT berlaku untuk produksi makanan rumahan atau skala kecil, sementara Izin BPOM diperlukan untuk produk makanan yang dijual secara komersial di pasar yang lebih luas dan diproduksi dalam skala yang lebih besar.

Semoga Usaha Anda Sukses Selalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun