Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Beberapa KBLI Untuk Pedagang Enceran

21 Maret 2024   16:48 Diperbarui: 21 Maret 2024   16:53 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk pedagang eceran berbeda-beda tergantung pada jenis barang atau produk yang dijual oleh pedagang tersebut. Namun, beberapa kode KBLI yang umum digunakan untuk pedagang eceran meliputi: 

  1. KBLI 47811: Pedagang Eceran Pakaian dan Perlengkapan Pribadi.
  2. KBLI 47819: Pedagang Eceran Barang Tidak Berasuransi Lainnya di Toko Spesialis
  3. KBLI 47821: Pedagang Eceran Makanan Ringan, Minuman dan Tembakau di Toko Spesialis
  4. KBLI 47822: Pedagang Eceran Barang-Barang Rumah Tangga di Toko Spesialis
  5. KBLI 47831: Pedagang Eceran Bahan Bangunan di Toko Spesialis
  6. KBLI 47832: Pedagang Eceran Alat Tulis Kantor dan Barang Perlengkapan Kantor di Toko Spesialis
  7. KBLI 47833: Pedagang Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga di Toko Spesialis
  8. KBLI 47839: Pedagang Eceran Barang-Barang Perlengkapan Umum Lainnya di Toko Spesialis.

Kode KBLI di atas hanya beberapa contoh saja dan mungkin dapat berbeda-beda tergantung pada kriteria spesifik dari bisnis pedagang eceran yang bersangkutan. Sebagai pedagang eceran, Anda harus memilih kode KBLI yang paling sesuai dengan jenis barang atau produk yang Anda jual. Jika Anda tidak yakin dengan kode KBLI yang tepat, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak yang berwenang atau pihak yang memiliki pengetahuan yang memadai dalam hal tersebut.

Jika ada yang masih kurang jelas dan ingin Anda konsultasikan, silahkan saja ke SolusiPro sehingga Anda mendapat pemahaman yang lebih jelas sebelum mendirikan badan usaha Anda. Anda juga dapat berkonsultasi secara gratis melalui WhatsApp dengan SolusiPro. 

Semoga Usaha Anda Sukses Selalu. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun