Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Perbedaan Perseroan Terbatas dan PT Perorangan di Indonesia

23 Januari 2024   14:49 Diperbarui: 23 Januari 2024   14:57 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PT Perorangan (Perusahaan Terbatas Perorangan) dan Perseroan Terbatas (PT) adalah dua bentuk perusahaan yang berbeda di Indonesia. Berikut adalah perbedaan utama antara PT Perorangan dan Perseroan Terbatas:

  1. Struktur Kepemilikan:
  • PT Perorangan: Dimiliki dan dijalankan oleh satu orang pemilik tunggal.
  • Perseroan Terbatas (PT): Memiliki dua atau lebih pemilik (pemegang saham), yang dapat berupa individu atau entitas hukum.

2. Jumlah Pemilik:

  • PT Perorangan: Hanya memiliki satu orang pemilik tunggal.
  • Perseroan Terbatas (PT): Memiliki dua atau lebih pemilik, yang dapat menjadi perorangan atau badan hukum.

3. Tanggung Jawab Pemilik:

  • PT Perorangan: Pemilik bertanggung jawab secara pribadi terhadap semua kewajiban perusahaan. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
  • Perseroan Terbatas (PT): Tanggung jawab pemilik terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Pemilik hanya bertanggung jawab sebatas nilai saham yang dimilikinya.

4. Akta Pendirian:

  • PT Perorangan: Dibentuk melalui akta notaris.
  • Perseroan Terbatas (PT): Dibentuk melalui akta notaris dan memerlukan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk penanaman modal asing (PMA).

5. Keuangan dan Pemisahan Aset:

  • PT Perorangan: Tidak ada pemisahan yang jelas antara aset pribadi pemilik dan aset perusahaan.
  • Perseroan Terbatas (PT): Aset perusahaan dipisahkan dari aset pribadi pemilik, sehingga ada kejelasan dan perlindungan bagi pemilik saham.

6. Beban Pajak:

  • PT Perorangan: Pemilik bertanggung jawab atas pembayaran pajak perusahaan dan pajak pribadi.
  • Perseroan Terbatas (PT): Pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan pemegang saham juga dapat dikenakan pajak atas dividen yang diterima.

7. Perubahan Pemilik:

  • PT Perorangan: Perubahan pemilik bisa lebih sederhana karena hanya melibatkan satu orang.
  • Perseroan Terbatas (PT): Perubahan pemilik atau transfer saham memerlukan proses dan persetujuan tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.

8. Struktur Organisasi:

  • PT Perorangan: Struktur organisasi lebih sederhana karena hanya ada satu pemilik.
  • Perseroan Terbatas (PT): Memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dengan dewan direksi, komisaris, dan manajemen yang mungkin melibatkan beberapa pemilik saham.

Memilih antara PT Perorangan dan Perseroan Terbatas tergantung pada kebutuhan, tujuan, dan situasi bisnis masing-masing. Pemilihan ini juga dapat dipengaruhi oleh faktor hukum, pajak, dan keuangan. Sebaiknya, sebelum membuat keputusan, konsultasikan dengan profesional hukum atau akuntan yang berpengalaman.

Jika ada yang masih kurang jelas dan ingin Anda konsultasikan, silahkan saja ke SolusiPro sehingga Anda mendapat pemahaman yang lebih jelas sebelum mendirikan badan usaha Anda. Anda juga dapat berkonsultasi secara gratis melalui WhatsApp dengan SolusiPro. Semoga usaha Anda sukses selalu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun