Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Baca Langkah Umum Pendirian Firma di Indonesia

18 Januari 2024   12:13 Diperbarui: 18 Januari 2024   12:30 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pendirian firma atau firma perseorangan adalah suatu bentuk usaha di mana satu orang atau lebih dapat menjalankan kegiatan usaha tanpa harus membentuk badan hukum yang terpisah. Proses pendirian firma dapat bervariasi tergantung pada regulasi di setiap yurisdiksi. Di Indonesia, pendirian firma perseorangan dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah umum, termasuk:

  1. Persiapan Awal:

    • Tentukan jenis usaha yang akan dijalankan dan lakukan penelitian pasar dan industri.
  2. Pemilihan Nama Firma:

    • Pilih nama untuk firma Anda. Pastikan nama tersebut unik dan dapat diakui oleh pihak berwenang.
  3. Pendaftaran Nama Usaha:

    • Ajukan pendaftaran nama usaha Anda ke instansi yang berwenang di daerah setempat atau melalui sistem online yang telah disediakan.
  4. Persiapan Dokumen:

    • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk formulir pendaftaran dan identifikasi diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha):

    • Daftarkan firma Anda melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang akan menjadi identifikasi resmi usaha Anda.
  6. Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):

    • Daftarkan firma Anda untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pajak setempat.
  7. Pembukaan Rekening Bank:

    • Buka rekening bank atas nama firma di bank yang dipilih.
  8. Pelaporan Kegiatan Usaha:

    • Pelajari dan pahami kewajiban pelaporan dan pajak yang berlaku untuk firma Anda. Pastikan untuk mematuhi ketentuan perpajakan.
  9. Pemenuhan Kewajiban Lainnya:

    • Pastikan untuk memenuhi semua kewajiban dan regulasi yang berlaku di sektor dan daerah usaha Anda.
  10. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
    Lihat Entrepreneur Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun