Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Kamu Harus Ketahui Syarat Umum Pendirian Koperasi di Indonesia!

10 Januari 2024   16:33 Diperbarui: 10 Januari 2024   16:44 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendirian koperasi melibatkan beberapa langkah dan prosedur yang perlu diikuti sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di negara masing-masing. Syarat pendirian koperasi dapat bervariasi tergantung pada negara dan yurisdiksi tempat koperasi tersebut didirikan. Namun, berikut adalah beberapa syarat umum yang sering diperlukan:

  1. Pendiri Koperasi:
  • Koperasi biasanya harus didirikan oleh sejumlah orang yang disebut sebagai pendiri atau anggota pendiri. Jumlah pendiri minimal biasanya ditentukan oleh undang-undang atau regulasi setempat.

2. Rancangan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART):

  • Penyusunan rancangan AD dan ART adalah tahap awal dalam pendirian koperasi. Dokumen ini mencakup informasi mengenai tujuan, keanggotaan, struktur organisasi, kebijakan dividen, dan aturan operasional koperasi.

3. Nama Koperasi:

  • Pemilihan dan persetujuan nama koperasi sesuai dengan aturan yang berlaku di yurisdiksi setempat. Nama koperasi harus unik dan tidak boleh menyesatkan.

4. Akta Notaris:

  • Pembuatan akta notaris yang memuat informasi mengenai pendiri, tujuan, struktur organisasi, dan aturan operasional koperasi.

5. Pengesahan Akta Notaris:

  • Setelah akta notaris dibuat, langkah selanjutnya adalah mengajukannya ke instansi pemerintah yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan.

6. Pendaftaran ke Otoritas Pemerintah:

  • Pendaftaran koperasi ke instansi pemerintah setempat yang berwenang, seperti Kementerian Koperasi atau badan usaha setempat.

7. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):

  • Pendaftaran dan penerimaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk koperasi di kantor pajak setempat.

8. Pembukaan Rekening Bank:

  • Koperasi harus membuka rekening bank atas nama koperasi untuk keperluan transaksi keuangan.

9. Modal Awal:

  • Setor modal awal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam AD dan ART. Modal ini dapat berasal dari sumbangan anggota pendiri atau sumber lain yang sah.

10. Alamat Koperasi:

  • Koperasi harus memiliki alamat yang sah dan dapat diverifikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun