Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Tahapan dan Syarat Umum Pendirian CV (Commanditaire Vennotschap)

4 Januari 2024   13:56 Diperbarui: 4 Januari 2024   17:08 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CV (Commanditaire Vennootschap) atau Perseroan Komanditer adalah bentuk badan usaha di Indonesia yang melibatkan dua jenis anggota, yaitu komanditer dan komplementer. Komanditer memberikan modal tetapi tidak aktif dalam pengelolaan, sedangkan komplementer aktif dalam pengelolaan.

Berikut adalah beberapa tahapan dan syarat umum untuk pendirian CV di Indonesia:

  1. Pendiri CV:

    • Minimal terdapat dua pendiri CV, terdiri dari komanditer dan komplementer. Komplementer bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan, sementara komanditer hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan.
  2. Perjanjian Persekutuan Komanditer:

    • Penyusunan Perjanjian Persekutuan Komanditer antara semua pihak yang terlibat. Perjanjian ini memuat berbagai ketentuan, seperti pembagian keuntungan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
  3. Pendirian Akta Notaris:

    • Membuat Akta Pendirian CV di hadapan notaris. Akta ini memuat informasi mengenai identitas para pendiri, bentuk usaha, tujuan usaha, modal yang disetorkan, dan lain-lain.
  4. Pengesahan Akta Notaris:

    • Mengajukan Akta Pendirian CV untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengesahan ini diperlukan agar CV dianggap sebagai badan hukum yang sah.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

    • Memperoleh NPWP bagi CV. NPWP diperlukan untuk keperluan administrasi dan perpajakan.
  6. Surat Izin Usaha dari Pemerintah Daerah (SIUP):

    • Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha dari Pemerintah Daerah setempat. SIUP diperlukan untuk melegalkan operasional usaha CV.
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP):

    • Mengurus Tanda Daftar Perusahaan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. TDP merupakan identifikasi resmi perusahaan.
  8. Domisili Usaha:

    • Menyediakan surat keterangan domisili usaha yang dapat diperoleh dari pemilik atau pengelola tempat usaha.
  9. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
    Lihat Entrepreneur Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun