Mohon tunggu...
Solusi Bijak
Solusi Bijak Mohon Tunggu... -

Blogger and enthusiast for Tax, Family and Leadership

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Uraian PPh Ps. 21 dan Ps. 26 Bagian Kedua

29 Mei 2013   07:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:52 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="400" caption="Uraian PPh Ps. 21 / Ps. 26 Bagian Kedua"][/caption] Bila pada bagian pertama dari Uraian PPh Ps. 21 / Ps. 26 , kita telah mempelajari bentuk mekanisme logis dari withholding tax (PPh PotPut), yang disertakan daftar jenis penghasilan apa saja yang dikenakan dan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan Ps. 21 / Ps. 26 ini, maka pada bagian kedua ini, kita akan lebih dalam masuk pada bagian cara perhitungan secara sekilas bagaimana perhitungannya terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi. Disertakan juga tabel mekanisme perhitungan bruto PPh Ps. 21 / Ps. 26 ini sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan no 36 tahun 2008. Jangan pernah dilupakan bahwa yang terkait dengan pelaksana dari PPh Ps. 21 / Ps. 26 adalah berasal dari pihak pemberi kerja / nafkah yang akan mendasarkan perhitungan pemotongan / pemungutan penghasilan bruto kita untuk kemudian dipotong, dipungut, disetor dan terakhir dilaporkan perhitungannya ke Dirjen Pajak. Bila kita berada dalam posisi sebagai pegawai / karyawan, beban kerja pelaporan pajaknya tidak terlalu memusingkan dikarenakan semuanya sudah diurus oleh pihak HRD (Human Resources Department) / Bendahara Keuangan dan kita tinggal menerima pelaporannya saja berdasarkan Form 1721 SPT Masa PPh 21 & 26 Induk. Terkait dengan adanya Jaminan yang disusun sebagai berikut : JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ; JHT (Jaminan hari Tua) ; JKM (Jaminan Kematian) dan JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan), ada 2 (dua) hal yang harus diperhatikan. Jaminan Yang Dibayar Perusahaan : Bila menambah penghasilan : JKK, JKM, JPK. Bila tidak menambah penghasilan : JHT. Jaminan yang dibayar oleh pegawai : Pengurang penghasilan bruto : JHT Bukan pengurang penghasilan bruto : JKK, JKM, JPK. Secara sederhananya, bila dasar total jaminan akan menambah penghasilan bruto, maka PPh Ps. 21 / 26 yang dikenakan akan menjadi lebih besar, sedangkan bila dasar total jaminan merupakan pengurang dari penghasilan bruto, tentunya PPh Ps. 21 / 26 yang dikenakan akan menjadi lebih kecil. Poin penting yang harus diingat dalam ingatan Wajb Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dalam mata uang asing (selain Rupiah), akan dikurskan kedalam mata uang rupiah berdasarkan kurs dari Kementrian Keuangan yang berlaku pada saat itu baik pada saat pembayaran (pihak WP Orang Pribadi) dan pada saat dibebankan sebagai biaya (pihak Pemotong / Pemungut PPh Ps. 21 / Ps. 26). Pegawai Tetap & Pegawai Tidak Tetap dirumuskan sebagai berikut : -) Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto – (Biaya Jabatan + Iuran Terkait) -) Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Netto – PTKP -) Tarif = Pasal 17 UU PPh no 36 tahun 2008 (bila tanpa NPWP, dikenakan 120%) Penerima Pensiun dirumuskan sebagai berikut : -) Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto – Biaya Pensiun -) Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Netto – PTKP -) Tarif = Pasal 17 UU PPh no 36 tahun 2008 (bila tanpa NPWP, dikenakan 120%) Bukan Pegawai dirumuskan sebagai berikut : -) Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – PTKP -) Tarif = Pasal 17 UU PPh no 36 tahun 2008 (bila tanpa NPWP, dikenakan 120%) Peserta Kegiatan dirumuskan sebagai berikut : -) Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto -) Tarif = Pasal 17 UU PPh no 36 tahun 2008 (bila tanpa NPWP, dikenakan 120%) Tabel Mekanisme Perhitungan PPh PotPut Demikian rekan sekalian untuk dipahami akan bagian kedua dari Uraian PPh Ps. 21 dan Ps. 26 dalam ilmu perpajakan ini. Salam sukses selalu

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun