Mohon tunggu...
Faisol Rahman
Faisol Rahman Mohon Tunggu... -

Sukanya mengeluh..., karena orang udah kagak ada lagi yang mau dengar keluhan saya...ya jadinya sekarang -mau nggak mau- sekarang belajar menulis deh... cuma kok sampe sekarang, gak bisa mengukur progres belajar menulis, kayaknya masih payah aja nih...ckckck (mengeluh lagi kan)

Selanjutnya

Tutup

Nature

Selamatkan Citarum – Libatkan Seluruh Stakeholders

6 Mei 2011   03:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:02 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel



Ekosistem daerah aliran sungai (das) citarum memiliki manfaat secara langsung dan tidak langsung bagi jutaan masyarakat khususnya dalam memenuhi kebutuhan sumber air minum 25 juta warga Jawa Barat dan Jakarta, 420.000 hektar lahan pertanian dan perikanan, serta suplai bagi tiga pembangkit listrik besar yang ada di pulau Jawa. Namun, menurunnya fungsi lingkungan hidup (daya dukung dan daya tampung) das citarum akibat pencemaran dan perusakan lingkungan, menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti terjadinya banjir dan ganguan kesehatan akibat tingginya tingkat pencemaran.

Berbagai solusi yang dilaksanakan sejak terjadinya banjir besar di tahun 1986, melalui upaya normalisasi, pengerukan sungai, dan penyodetan, yang telah intensif dilakukan pada tahun 1980-1990-an, telah terbukti tidak efektif dalam mengatasi persoalan yang diakibatkan menurunnya fungsi ekosistem das citarum. Karena itu, diperlukan suatu solusi baru yang mampu mewujudkan kelestarian ekosistem das citarum demi meminimalisir dan atau bahkan menghilangkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh das Citarum.

Pada dasarnya, ketidakmampuan dan ketidakberdayaan pemerintah (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) dalam mengelola sumber daya alam merupakan akar permasalahan timbulnya berbagai dampak negatif Das Citarum bagi masyarakat. Sebab, pemerintah selaku pemegang mandat pengelolaan sumber daya alam memegang wewenang sekaligus tanggung jawab dalam, mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan menjamin pemanfaatan sumber daya alam demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan Konstitusi UUD 45.

Ketidakjelasan rencana penataan ruang das citarum yang seharusnya mampu menjadi pedoman dalam pemberian izin dalam alokasi pemanfaatan lahan dan sungai serta lemahnya pengawasan dan sanksi dari pemerintah, merupakan contoh wujud ketidakpedulian pemerintah dalam melindungi ekosistem das citarum. Akibatnya, Das Citarum semakin menurun fungsi lingkungan hidupnya, bahkan sampai mengakibatkan berbagai bencana bagi masyarakat, dengan indikasi terjadinya banjir tahunan yang semakin meningkat intensitasnya.

Andaikata pengelolaan Das Citarum telah dilaksanakan dengan baik sesuai prinsip pemerintahan yang baik dan berwawasan lingkungan (good environmental governance), tentunya ekosistem Das Citarum tidak akan menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap masyarakat.

Permasalahan Das Citarum kemudian menjadi semakin rumit akibat tindakan dan perilaku masyarakat terhadap kelestarian ekosistem Das Citarum. Berbagai tindakan baik yang dilaksanakan karena kesadaran, keadaan, dan/ atau karena ketidaktahuan/ ketidaksadaran, seperti membuang sampah dan limbah rumah tangga serta non rumah tangga di sungai citarum, alih fungsi lahan resapan air, serta usaha pertanian, perternakan, perikanan, dan industri yang tidak ramah lingkungan, dapat dengan mudah kita temukan di sepanjang ekosistem Das Citarum.

Selain itu, lemahnya konsistensi upaya penegakan hukum dalam melindungi kelestarian ekosistem das citarum, semakin memperkeruh permasalahan perlindungan ekosistem das citarum. Pembiaran terjadinya berbagai pelanggaran oleh pemerintah (eksekutif), aparat penegak hukum (yudikatif), dan lembaga perwakilan rakyat (legislatif) semakin menyuburkan berbagai tindakan dan perilaku seluruh stakeholders yang menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem Das Citarum.

Begitu banyaknya pihak dan kepentingan serta berbagai aspek terkait merupakan gambaran kusutnya permasalahan ekosistem Das Citarum. Karena itu, solusi dalam mengatasi berbagai persoalan ekosistem Das Citarum tentu wajib melibatkan seluruh stakeholders agar solusi yang diambil diharapkan mampu berjalan dengan optimal.

Pemerintah selaku pemegang peran sentral dan tanggung jawab selayaknya segera mengambil kebijakan, tentu dengan kewajiban melibatkan stakeholders. Selama ini, kecenderungan pemerintah untuk bergerak top down dan sendiri tanpa melibatkan peran serta masyarakat, dan kalaupun ada hanyalah partisipasi yang bermoto “silahkan anda berpartisipasi, tetapi pemerintah yang merencanakan”, telah terbukti gagal dalam mengatasi permasalahan kelestarian ekosistem Das Citarum. Pemerintah harus menghindarkan diri dari klaim, bahwa solusi yang selama ini ditawarkan oleh pemerintah adalah yang paling baik dan benar. Semua hal tersebut adalah demi mewujudkan sebuah solusi yang “terbaik dari yang terbaik” dalam rangka menyelesaikan permasalahan ekosistem das citarum.

Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), juga mengatur mengenai peran serta masyarakat/ stakeholders dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup, termasuk di dalamnya upaya menjaga kelestarian ekosistem Das Citarum.

Pasal 70 UUPPLH menjelaskan, peran serta masyarakat dilaksanakan untuk a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Sejalan dengan pendapat Lothar Gundling dalam Koesnadi Hardjasoemantri, maka perlibatan seluruh stakeholders atau masyarakat dapat bermanfaat, yaitu antara lain : Pertama, pemberi informasi kepada pemerintah.

Seluruh masyarakat tentunya memiliki berbagai kepentingan dan pengetahuan sendiri maupun dari para ahli tentang permasalahan yang terjadi di ekosistem Das Citarum. Informasi tersebut dapat meningkatkan kualitas mutu suatu keputusan, seperti pengetahuan tentang berbagai masalah dan akibat-akibat yang nantinya dapat terjadi sehingga akan dapat mengeliminir dan atau bahkan menghilangkan berbagai dampak negatif akibat keluarnya suatu keputusan yang akan dilaksanakan. Berbagai potensi serta kepentingan stakeholders juga akan dapat diketahui, sehingga akan meningkatkan kualitas dan kuantitas mutu peran serta stakeholders dalammenjalankan solusi Das Citarum yang akan ditetapkan.

Kedua, dapat meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan. Seorang warga masyarakat yang telah memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam proses pengambilan keputusan dan tidak dihadapkan pada suatu fait accompli (keadaan terdesak), akan cenderung untuk memperlihatkan kesediaan yang lebih besar guna menerima dan menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut.

Ketiga, membantu perlindungan hukum. Apabila sebuah keputusan akhir diambil dengan memperhatikan berbagai kepentingan dan keberatan yang diajukan oleh masyarakat selama proses pengambilan keputusan berlangsung, maka tidak akan ada keperluan untuk mengajukan perkara ke pengadilan untuk menggugat solusi yang telah ditetapkan.

Keempat, adalah untuk mendemokratisasikan pengambilan keputusan. Pada setiap pengambilan keputusan, wajar apabila ditemukan adanya perbedaan pendapat. Namun apabila telah dijalankan secara demokratis, tentunya keputusan yang dihasilkan mencerminkan kepentingan sebagain besar masyarakat, tentu tanpa menafikkan kepentingan golongan minoritas yang dirugikan.

Kelima, adalah wujud hak peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana amanat UUPPLH sekaligus merupakan konsekuensi dari kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) adalah mewujudkan peran serta masyarakat. (”Hukum Lingkungan”, Koesnadi Hardjasoemantri)

Terakhir, yang menurut penulis paling penting adalah, adanya potensi masyarakat menjalankan fungsi kontrol (pengawasan) dalam pelaksanaan solusi yang telah ditetapkan. Merupakan konsekuensi sebagai salah satu negara berpredikat terkorup di dunia, adalah suatu kewajaran, adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap kesungguhan berbagai upaya pengawasan dan penjatuhan sanksi oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ketidakpedulian oknum aparat terhadap berbagai tindakan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem Citarum akan dapat diminimalisasi, atau bahkan dihilangkan dengan berjalannya bantuan fungsi kontrol dari seluruh stakeholders.

Berbagai potensi peran serta masyarakat atau stakeholders tersebut diatas seperti, penduduk sekitar das Citarum, perambah hutan, petani, peternak sapi dan ikan, kalangan industri, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat yang terkait secara langsung maupun tidak langsung, diharapkan akan mampu menghasilkan dan mewujudkan sebuah solusi yang mampu mengatasi permasalah ekosistem das Citarum.

Seandainya pemerintah mau melibatkan masyarakat, maka bagai gayung bersambut, ternyata keinginan masyarakat untuk berpartisipasi sangat besar dalam upaya mengatasi permasalahan sungai citarum. Hasil survei yang dilakukan Greenpeace bekerja sama dengan LP3ES mengenai das Citarum, membuktikan bahwa mayoritas responden, mencapai 72-76 persen, mengaku setuju untuk terlibat secara langsung bila pemerintah membuka tangan (Kompas, 3 Mei 2011, “Soal Citarum, Pemerintah Gagal”).

Karena itu, pemerintah harus yakin dan segera mengambil sikap, bersama dengan seluruh stakeholders terkait untuk mewujudkan solusi yang komprehensif serta disepakati, dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan seluruh stakholders secara bersama-sama, sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan ekosistem Das Citarum.



Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun