Masyarakat butuh penghidupan
Masyarakat butuh lahan
Masyarakat butuh penghasilan
Tanpa penghasilan, maka masyarakat MISKIN
UUD 1945 menjamin hak untuk Kehidupan
UUD 1945 menjamin hak untuk Pengidupan
UUD 1945 menjamin sumber daya alam untuk kesejahteraan.
Pemerintah wajib menjalankan UUD 1945
BPN urusannya tanah
Kemenhut urusannya Hutan
Pemerintah pusat bilang itu urusan BPN dan Kemenhut
Pemerintah daerah mengeluh tidak punya dana dan kewenangan
Pemerintah menjamin kesejahteraan, Pemerintah yang mana???
Pemerintah pusat berkuasa atas SDA.
Pemerintah daerah berkuasa atas SDA.
Kemenhut penguasa lahan Hutan
BPN penguasah Lahan
Pemerintah menentukan lahan untuk siapa???
Pemerintah kasih ke pengusaha, Lantas masyarakat miskin mau apa???
Hak atas lahan ada
Kalau anda punya uang…
Hak atas lahan ada,
Kalau anda punya kekuasaan…
Masyarakat miskin tidak punya uang dan kuasa…
Lantas masyarakat miskin mau apa???
Emangnya APARAT peduli dengan masyarakat miskin
Peduli!, peduli setan…
Emangnya BPN peduli dengan masyarakat miskin
Peduli!, peduli setan…
Emangnya Kementerian Kehutanan peduli dengan masyarakat miskin
Peduli!, peduli setan…
Pemerintah pusat dan daerah peduli dengan masyarakat miskin
Peduli!, peduli setan…
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H