Pengusaha, mau tidak mau, mengikuti jalur "jalan tikus" yang diarahkan oleh Ke(a)parat. Sebab tidak ada jaminan apabila Amdal dibuat dengan sunguh-sungguh oleh Konsultan yang sebenar-benarnya, dapat memperoleh izin persetujuan oleh pemerintah.
Akibatnya AMdal atau UKL-UPL atau SPPL tidak mampu menemukan apalagi mampu meminimalisasi potensi dampak negatif yang akan timbul dari suatu kegiatan.
Seandainya tanggung jawab tersebut dilaksanakan dengan baik, maka seharusnya dampak negatif yang timbul dapat diminimalisasi, atau bahkan dihilangkan.
Sayangnya, sebagian besar masyarakat seolah tidak menyadari tanggung jawab pemerintah. Sehingga selalu saja fokus terhadap kesalahan para pengusaha nakal semata.
lanjutin ntar yoooo...ngopi dulu...biar kepala agak dingin, bis kalo bahas kebobrokan pemerintah saat ini...bikin esmosi cohhhh!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H