Mohon tunggu...
Faisol Rahman
Faisol Rahman Mohon Tunggu... -

Sukanya mengeluh..., karena orang udah kagak ada lagi yang mau dengar keluhan saya...ya jadinya sekarang -mau nggak mau- sekarang belajar menulis deh... cuma kok sampe sekarang, gak bisa mengukur progres belajar menulis, kayaknya masih payah aja nih...ckckck (mengeluh lagi kan)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Impian Perlindungan Masyarakat Sekitar Hutan

27 Oktober 2010   03:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:04 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Niatan positif Wakil Presiden Boediono, yang menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan komunitas lokal di sekitar hutan dalam proyek kerja sama pengelolaan hutan (REDD) menimbulkan harapan indah bagi masyarakat sekitar hutan (20 Oktober 2010).

Namun, mengingat Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan penilaian satu tahun pemerintahan Yudhoyono, yang intinya mengenai ketidakberdayaan penguasa negeri ini merealisasikan penyelesaian dari berbagai peryataan yang telah dikeluarkan, menghadirkan reaksi sikap pesimistis akan terealisasinya peryataan Wapres tersebut.

Kenyataannya, fakta-fakta yang ada semakin mendukung penilaian ICW tersebut yaitu, terjadinya konflik Hutan Kemenyan yang selama ini dikelola warga Desa Sipituhuta dan Desa Pandumaan, Kecamatan Pollung, di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara terancam hilang akibat pemberian konsesi oleh Menteri Kehutanan kepada koorporat.

Selain itu, adanya peryataan dari Ketua Lembaga Masyarakat Adat Merauke Albert Moiwend yang menyatakan bahwa masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam proses lahirnya kebijakan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Merauke. Mereka baru sadar setelah pemerintah dan pengusaha perlahan-lahan mengambil dan menguasai lahan milik masyarakat asli Merauke.

Seandainya penguasa negeri ini memang menghendaki perlindungan masyarakat adat dan atau sekitar hutan, hal tersebut haruslah direalisasikan dengan tindakan konkrit dan adil bukan dengan mengagambarkan angan-anagn semata.

Tergerusnya Hak Masyarakat Lokal
Masyarakat lokal dapat disebut pula dengan sebutan masyarakat sekitar hutan, masyarakat tradisional, dan masyarakat adat. Peranan serta hak-hak masyarakat lokal selama ini memang umumnya selalu termarginalkannya dalam upaya pengelolaan hutan yang telah dilaksanakan selama ini. Bahkan dalam beberapa kasus cenderung menghilangkan dan menindas hak-hak masyarakat lokal tersebut.

Ketidak-adilan dalam pengelolaan hutan yang telah terjadi sejak jaman orde baru itu menjadi masalah kronis yang tak kunjung terselesaikan.

Kemudian sejak awal orde reformasi, MPR sebagai lembaga tertinggi negara saat itu, telah mengamanatkan kepada pemerintah melalui Tap MPR No IX/MPR/2001 untuk segera menyelesaikan berbagai konflik seputar pengelolaan sumber daya alam, termasuk di dalamnya jaminan terhadap perlindungan hak masyarakat lokal/ adat.

Tetapi setelah lebih dari satu dasawarsa berjalannya orde reformasi, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal tersebut belum mampu untuk diwujudkan. Terbukti dengan semakin meningkatnya angka konflik seputar pengelolaan hutan antara masyarakat lokal dan pemerintah serta pengusaha pada umumnya.

Fakta terakhir yang terungkap yaitu, pada pertengahan Oktober lalu terungkap dalam pertemuan antara komunitas masyarakat adat Kalimantan dan orang asli Papua dengan Redaksi Kompas, bahwa baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah justru abai dan cenderung represif ketika masyarakat asli menolak atau menuntut penghentian eksploitasi yang dicanangkan secara sepihak oleh pemerintah.

Keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya telah diakui dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, sebagai konstitusi negara Indonesia. Pengakuan dan penghormatan Konstitusi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya tergambar dengan jelas disana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun