Mohon tunggu...
Solin Padlian
Solin Padlian Mohon Tunggu... Guru - Berdaulat dan Konsisten

Mencari Aktual Pendidikan yang berdaulat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Setelah Konflik Akhirnya Sangir Tengah Damai, Berikut ada Lima Belas Poin Perjanjian Tokoh Agama, Adat, Masyarakat dan Pemuda

3 April 2022   18:02 Diperbarui: 5 April 2022   20:00 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KERINCI, JAMBI- Polemik di Desa Sangir Tengah Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci berujung dengan damai. 

Persoalan dimaksud berawal dari kerisuhan yang terjadi  pada hari senin tanggal 6 September 2022  sampai dengan hari kamis tanggal 13 Januari 2022 yang disebabkan adanya kesalah pahaman antara tokoh adat, agama, pemuda, dan masarakat dengan Kades Sangir Tengah Dedi Dores.

whatsapp-image-2022-04-03-at-18-00-19-6249824dbb4486577c528cc2.jpeg
whatsapp-image-2022-04-03-at-18-00-19-6249824dbb4486577c528cc2.jpeg
Berdasarkan surat perdamaian itu yang dikeluarkan pada tanggal 20 januari 2022 yang diketahui oleh  Camat Kayu Aro dan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, ada 15 Poin perjanjian antara tokoh adat, agama,  masyarakat, pemuda dan Kepala Desa Dedi Dores yang berbunyi :
  1. Bahwa kami masyarakat desa sangir tengah memohon maaf atas kekacauan dan keributan yang terjadi di desa sangir tengah.
  2. bahwa kami kembali memulihkan nama baik kepala desa sangir tengah atas nama Dedi Dores;
  3. bahwa kami bersedia menerima kembali Dedi Dores sebagai kepala desa sangir tengah dengan damai serta mematuhi Undang undang dan aturan yang berlaku;
  4. Bahwa kami akan mematuhi, menjaga ketertiban dan kedamaian desa sangir tengah selama dedi dores menjabat sebagai kepala desa dan seterusnya selagi tidak melanggar aturan perundang undangan yang berlaku;
  5. Kami masyarakat desa sangir tengah dan kepala desa bersepakat menyelsaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan dengan jalan berdmai;
  6. Kami masyarakat desa sangir tengah telah mengakui dan menyesali kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya dan akan mengikuti program pemerintah untuk kemajuan desa;
  7. Kami masyarakat sangir tengah dan kepala desa menyatakan telah saling memaafkan dengan ikhlas dan tidak ada lagi menaruh rasa dendam dikemudian hari, baik pribadi maupun keluarga masing masing;
  8. bahwa laporan polisi yang dilaporkan oleh feri suhendra bin suharman dengan nomor LP/B/210/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tentang peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam pasal 284 KHUP dicabut hingga bebas dari tuntutan hukum;
  9. Bahwa lopran polisi yang dilaporkan oleh sri marya vita dengan LP/B/09/SPKT/Polres Kerinci/Polda jambi tentang peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 KHUPidana atas nama korban sulmi arafik dicabut hingga bebas dari tuntutan hukum;
  10. Bahwa laporan polisi yang dilaporkan oleh deska olivia dengan nomor LP/B/08/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tentang peristiwa pidana dicabut hingga bebas dari tuntutan  hukum;
  11. Bahwa kami masyarakat sangir tengah mencabut semua keputusan adat dan keputusan musyawarah masyarakat dalam maslah ini yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
  12. Bahwa kami masyarakat desa sangir tengah siap menanggung kerugian  (memperbaiki mobil dan kanor kepala desa yang rusak akibat kejadian pada hari kamis tanggal 13 januari 2022) serta biaya berobat sulmi arafik;
  13. Bagi perangkat desa sekiranya tidak sanggup untuk menjalankan tugas pokok sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku agar dapat mengundurkan diri secara terhormat sebelum pengunduran diri secara terhormat sebelum perdamaian ini. 3 orang BPD yang mundur akan diPAWkan sesuai ketentuan yang berlaku diganti secepatnya. seluruh masyarakat tidak akan menhambat pembangunan desa dan tidak akan mencampuri urusan pemerintahan desa selagi itu dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan kebijakan yang sah;
  14. dengan adanya surat perjanjian perdamaian ini maka semua pihak yang bersangkutan dengan masalah ini baik itu masyarakat , kepala desa dan pemerintah dianggap telah selesai dan tidak akan menuntut dikemudian hari;
  15. Apabila ada pihak yang tidak mematuhi isi kesepakatan /perdamaian ini, maka bersedia menerima sanksi hukum secara pribadi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku;

Terkait dengan poin diatas, akankah para tokoh Sangir Tengah yang menandatangani surat perdamaaian itu untuk memulihkan nama baik Kepala Desanya, mendukung pembangunan pemerintah Desa sangir serta adakah yang melanggar hal demikian ?. Jika melanggar akankah melanggar hukum. butuh masukkan dan pendapat  dari para tokoh , pejabat dan masyarakat yang ada di kerinci. Perjanjian dimaksud  suatu kesepakatan perdamaian untuk kembali membangun Desa Sangir Tengah.

Camat Kayu Aro Edi Ruslan mengharapkan agar Desa Sangir Tengah bisa berdamai seutuhnya dan mendukung program Pemerintah Desa Sangir Tengah kedepanya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun